BeritaPerbankan – Sejumlah pimpinan lembaga keuangan negara berkumpul dalam Financial Forum bertajuk “Penguatan Sistem Keuangan Indonesia” yang digelar CNBC Indonesia pada Rabu (3/12/2025). Forum ini menjadi ajang pembahasan mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini memasuki tahap krusial.
Acara yang dipandu Safrina Nasution tersebut menghadirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Dalam diskusi itu, para pemangku kebijakan sepakat bahwa UU P2SK membawa mandat baru yang memperluas peran serta tanggung jawab masing-masing lembaga. Salah satu poin utama yang dibahas ialah pentingnya memperkuat koordinasi antar lembaga untuk memitigasi risiko sistemik dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya menekankan bahwa implementasi P2SK bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga pembenahan keseluruhan arsitektur pengawasan keuangan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global. Ia menyebut, kerja sama erat antara kementerian dan otoritas keuangan menjadi kunci keberhasilan regulasi tersebut.
Sementara itu, BI melalui Destry Damayanti menegaskan kesiapan bank sentral menjalankan mandat baru P2SK, khususnya terkait penguatan kebijakan makroprudensial. Menurutnya, penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, serta kredibilitas sistem pembayaran nasional.
Dari sisi pengawasan industri jasa keuangan, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan memperluas cakupan fungsi pengawasan untuk mendukung stabilitas sektor keuangan yang lebih terintegrasi. Ia menambahkan bahwa P2SK telah memberi landasan hukum lebih kuat bagi OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperdalam pasar keuangan.
Ketua LPS Anggito Abimanyu turut menyoroti tugas tambahan yang diemban lembaganya melalui P2SK, termasuk peran dalam penanganan krisis keuangan. LPS memastikan akan memperkuat cadangan penjaminan dan meningkatkan sinergi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memenuhi mandat tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pelaksanaan UU P2SK agar berjalan sesuai tujuan, yaitu memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa pelaksanaan P2SK membutuhkan dukungan lintas lembaga, harmonisasi kebijakan, serta eksekusi yang konsisten agar mampu menjawab tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.











