BeritaPerbankan – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga keuangan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Hal ini disampaikan Purbaya merespons munculnya polemik terkait pasal dalam draf RUU yang dinilai berpotensi membuka ruang intervensi politik terhadap lembaga-lembaga independen tersebut.
RUU P2SK sendiri telah disepakati oleh DPR pada 2 Oktober 2025, namun masih menimbulkan perdebatan publik setelah beredar bocoran draf yang memuat ketentuan baru terkait hak DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pimpinan lembaga keuangan independen.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 9A, yang disebut memberikan kewenangan bagi DPR untuk menilai kinerja serta mempertimbangkan pemberhentian Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Gubernur BI.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa semangat utama RUU P2SK seharusnya tetap berpegang pada prinsip regulator yang bebas dari tekanan politik, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada stabilitas dan kepentingan ekonomi nasional.
“Tapi yang jelas gini, semangatnya harus regulator yang bebas melakukan kebijakan sesuai dengan pengaturan mereka miliki. Itu yang harus dijaga,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, setiap upaya yang berpotensi mengurangi independensi lembaga seperti LPS, OJK, dan BI dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Ia menilai lembaga-lembaga tersebut dibentuk dengan mandat jelas untuk menjalankan kebijakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari kekuatan politik.
“Kalau sampai independensinya terganggu, maka kepercayaan pasar bisa terpengaruh. Padahal kepercayaan adalah fondasi utama stabilitas sektor keuangan,” ujar Purbaya.
Meskipun DPR telah menyetujui RUU tersebut, Purbaya mengaku pihaknya di Kementerian Keuangan belum menerima draf resmi dari DPR. Ia menyebut, informasi yang beredar saat ini masih berupa “bocoran” yang belum tentu sesuai dengan naskah final yang disahkan dalam rapat paripurna.
“(Draft) resminya belum dikasih ke kita, kita baru dapat bocoran. Kita lihat-lihat intip-intip ada sama enggak? Saya belum dapat resminya seperti apa,” katanya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pembahasan internal di Kementerian Keuangan baru akan dilakukan setelah dokumen resmi diterima. Ia menekankan pentingnya keharmonisan hubungan antar-lembaga, tetapi tetap dalam koridor checks and balances yang sehat.
“Kalau sudah ada resminya baru kita bahas internal. Kita tentukan posisi seperti apa. Kalau gosip susah juga kan? (Wartawan) dapatnya gosip juga kan?” ujarnya santai.











