BeritaPerbankan – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis (15/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan UU PPSK merupakan reformasi sektor keuangan yang akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Sejumlah aturan baru dalam UU PPSK yang mengatur tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diklaim mampu memperkuat peran dan independensi ketiga lembaga tersebut.
“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Berikut ini merupakan poin-poin penting mengenai sejumlah peraturan baru dalam UU PPSK yang diklaim mampu mempertajam peran, fungsi dan kewenangan serta memperkuat tata kelola lembaga keuangan BI, OJK dan LPS.
Bank Indonesia
Berdasarkan UU PPSK Pasal 7 Bagian Kelembagaan BI disebutkan bahwa tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tugas BI lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial, menjaga kelancaran sistem pembayaran serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan.
UU PPSK memberikan kewenangan kepada BI untuk membeli atau menjual surat berharga dalam rangka mengelola likuiditas untuk pertumbuhan ekonomi. BI juga dapat menempatkan dana di lembaga keuangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan pihak lain kecuali untuk hal-hal tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 UU PPSK.
Untuk menjaga independensi BI, Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menghapus Pasal 47 tentang ketentuan Anggota Dewan Gubernur BI yang tidak boleh berasal dari kalangan politisi, pengurus atau anggota partai politik.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara mendukung aturan tersebut untuk mempertegas independensi lembaga keuangan sehingga mampu bekerja lebih profesional dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik.
“Larangan anggota parpol mencalonkan diri berarti BI, OJK, dan LPS harapannya akan lebih profesional dalam menjalankan kebijakan tanpa di intervensi kepentingan politik jangka pendek,” ujar Bhima.
“Disini (RUU PPSK), peranan BI, OJK, LPS, independensi mereka masih sangat dijaga, pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” jelas Sri Mulyani di Gedung DPR kemarin, Kamis (9/12/2022).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fungsi wewenang pengaturan dan pengawasan OJK dalam UU PPSK dipastikan bertambah. OJK tidak hanya mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan penjaminan, namun kini bertambah untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, keuangan mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
UU PPSK juga mengamanatkan OJK untuk melaksanakan pengawasan terhadap sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital hingga kripto.
OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan pembayaran kewajiban utang terhadap debitur yang merupakan bank, perusahaan efek dan LJK lainnya yang diawasi OJK.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS mendapatkan tiga tugas tambahan dalam UU PPSK. Awalnya LPS hanya memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di sektor keuangan perbankan.
Setelah UU PPSK disahkan LPS akan menjalankan tiga tugas lainnya yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi, melaksanakan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.
Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi akan mulai dilakukan LPS dalam lima tahun mendatang.
“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS
UU PPSK memerintahkan pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS sebagai bagian dari fungsi check and balance untuk meningkatkan kualitas kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK, yang mengadopsi Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), untuk menjaga independensi lembaga tersebut dari intervensi langsung pemerintah.
“Karena OJK dan LPS juga merupakan lembaga yang independen atau tidak bisa diintervensi langsung oleh pemerintah, sehingga saya menilai ini krusial [pembentukan badan supervisi LPS dan OJK] penting untuk keberadaan lembaga pengawas supervisi OJK maupun LPS,” ujar Eko, Jumat (16/12/2022).
Anggota Badan Supervisi LPS dan OJK tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Jumlah anggota Badan Supervisi paling sedikit 5 orang yang dipimpin oleh satu orang ketua, yang dipilih dari dan oleh anggotanya.