BeritaPerbankan – Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/11), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan dalam RUU PPSK turut mengatur tentang pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penjaminan simpanan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengawasan usaha simpan pinjam koperasi oleh OJK dilakukan agar industri koperasi lebih tertata dan otoritas pengawas dapat mendeteksi jika ada entitas koperasi yang tidak sehat atau dalam menjalankan usahnya tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kami mengusulkan nanti dalam OJK dibentuk kompartemen khusus mengenai usaha simpan pinjam koperasi,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11)
Sementara itu penjaminan simpanan nasabah koperasi oleh LPS dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan jasa koperasi. Seperti halnya simpanan nasabah bank yang dijamin LPS, nantinya simpanan anggota koperasi akan dijamin dan diganti oleh LPS jika koperasi tersebut dicabut izin usahanya.
“Kami mengusulkan agar simpanan anggota juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya.
Usulan Menkop UKM sudah lebih dulu diusulkan DPR dalam draft RUU PPSK yang akan merevisi UU Koperasi yang lama. Salah satunya dalam pasal 44 A yang berbunyi kegiatan usaha simpanan pinjam hanya dilakukan oleh koperasi yang sudah mendapatkan izin dari OJK, baik itu koperasi primer maupun sekunder.
Perihal pengawasan dan pembinaan, OJK hanya mengawasi koperasi berskala menengah dan besar. Sementara koperasi berskala kecil pengawasan akan diserahkan kepada instansi pemerintah daerah.
Dalam usulan RUU Koperasi yang baru, OJK juga memiliki kewenangan mencabut izin usaha koperasi berskala menengah yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Tentang penjaminan simpanan nasabah koperasi, tidak disebutkan secara spesifik bahwa LPS yang akan menjamin koperasi, namun dalam draft usulan tersebut terdapat wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi.
Teten menjelaskan penjaminan simpanan anggota koperasi perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat dan menjaga kredibilitasnya dan citra positif perkoperasian di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, Teten menyebutkan selama pandemi covid-19 setidaknya terdapat 8 hingga 9 koperasi yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp 26 triliun dan jumlah korban hingga ribuan nasabah.
“Tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini, sehingga antara pengurus koperasi dan anggota menempuh jalur PKPU, namun pada praktiknya ini sulit dijalankan,” kata Teten.
Teten berharap usulan dari pemerintah dalam RUU PPSK tentang pengawasan oleh OJK dan penjaminan simpanan anggota koperasi dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun industri koperasi yang lebih kuat dan sehat.