TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Menkop UKM: Urgensi Pengesahan RUU Perkoperasian, Koperasi Butuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

oleh Permadi
22/12/2023
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Asosiasi Koperasi Usulkan Pembentukan Komisi Pengawas dan LPS Koperasi
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Pada diskusi refleksi akhir tahun di Smesco, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dengan tegas menyuarakan kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Perkoperasian pada awal tahun depan. Menurutnya, revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Teten menekankan bahwa penundaan dalam memperbaiki kebijakan dapat menjadi ancaman serius bagi sektor koperasi di Indonesia, terutama koperasi simpan pinjam yang rentan terhadap masalah.

“Kalau tidak segera dibenahi ini jadi bom waktu, banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah,” ujar Teten dalam diskusi tersebut.

Teten menilai DPR lambat dalam menyelesaikan finalisasi RUU Perkoperasian, padahal RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi VI dan Surat Presiden (Surpres) pun sudah dikeluarkan sejak bulan lalu. Dia menekankan urgensi proses ini, dan mendorong para pimpinan DPR untuk memberikan prioritas pada RUU tersebut.

“Jadi ini sangat mendesak karena itu kami terus sampaikan kepada pemimpin DPR untuk segera diprioritaskan. Saya kira tinggal menunggu di Komisi VI saja,” jelasnya.

Salah satu fokus utama dari revisi RUU Perkoperasian yang diusulkan oleh Teten adalah peningkatan pengawasan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dalam menghadapi pertumbuhan usaha koperasi yang semakin masif. Oleh karena itu, Teten dan timnya telah mengusulkan adanya pengawasan eksternal serta keterlibatan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus untuk koperasi.

Revisi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah di sektor koperasi. Teten Masduki berharap agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan cepat guna menjaga kestabilan dan pertumbuhan yang berkelanjutan di dalam dunia koperasi Indonesia.

Dengan mendukung pengesahan RUU Perkoperasian, Teten berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan sehat bagi pertumbuhan koperasi di tanah air. Pengawasan yang diperkuat dan keterlibatan LPS dalam menjamin dana simpanan anggota koperasi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi koperasi dan masyarakat.

Dalam RUU Perkoperasian, pemerintah menitikberatkan beberapa poin kunci. Pertama, mengukuhkan identitas koperasi dengan menggabungkan jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) dengan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong ala Indonesia.

Kedua, melakukan modernisasi pada kelembagaan koperasi melalui pembaruan dalam ketentuan keanggotaan, struktur organisasi, modal, dan jenis usaha, serta mengakui model-model yang telah berkembang seperti koperasi syariah dan lainnya. Ketiga, meningkatkan standar tata kelola yang baik untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia mematuhi standar tersebut.

Ketiga, meningkatkan standar tata kelola yang baik (good cooperative governance) untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia mematuhi standar tersebut. Keempat, memperluas bidang usaha koperasi dengan menghapus pembatasan jenis usaha koperasi yang sebelumnya diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Hal ini memungkinkan koperasi untuk beroperasi di berbagai sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup lebih dari 1.790 pilihan.

Kelima, fokus pada pemberdayaan koperasi di sektor riil sebagai langkah positif untuk menjadikannya sebagai pilar utama dalam perekonomian masyarakat. Keenam, untuk melindungi anggota dan masyarakat, diusulkan pembentukan dua lembaga, yaitu Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Terakhir, perlu peningkatan kepastian hukum melalui pengaturan sanksi administratif dan pidana.

Tags: KemenkopUKMkoperasilembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Bank Digital Dijamin LPS, Lebih dari 15 Bank Sediakan Layanan Digital Baru Sepanjang Tahun 2023

Next Post

Nasabah Ramai Tarik Tabungan, Direktur Bank Jepara Artha: Semua Simpanan Dijamin oleh LPS, Pasti Aman

Next Post
Nasabah Ramai Tarik Tabungan, Direktur Bank Jepara Artha: Semua Simpanan Dijamin oleh LPS, Pasti Aman

Nasabah Ramai Tarik Tabungan, Direktur Bank Jepara Artha: Semua Simpanan Dijamin oleh LPS, Pasti Aman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.