BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin saldo uang elektronik pemegang dompet digital sebagai upaya mendukung perkembangan keuangan digital yang kekinian terus meningkat dan mendorong perpindahan tren menuju Masyarakat Cashless atau tanpa uang tunai.
Demikian yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam webinar bertajuk “Menuju Masyarakat Cashless” pada Rabu (3/8/2022).
Akan tetapi Purbaya menegaskan untuk saat ini LPS belum menjamin saldo dompet digital karena belum ada payung hukumnya. LPS masih akan menunggu RUU PPSK disahkan menjadi UU PPSK sehingga peluang LPS menjamin uang elektronik dapat terwujud dalam waktu dekat.
Seperti diketahui saat ini RUU PPSK tengah digodok Pemerintah bersama DPR RI yang rencananya akan selesai dibahas pada akhir tahun 2022 dan diproyeksikan dapat disahkan pada tahun 2023 mendatang.
Tingginya nilai transaksi uang elektronik pada tahun 2021 tercatat mencapai Rp 239 triliun atau setara dengan 5,4 miliar transaksi. Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat seiring dengan kondisi perekonomian nasional yang sudah relatif membaik dan integrasi sejumlah dompet digital dengan aplikasi belanja online, transportasi online dan lain-lain.
Faktor lain yang mendorong tingginya penggunaan uang elektronik tidak lepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan penggunaan Internet yang kian masif di tengah-tengah masyarakat.
LPS mencatat pengguna internet per tahun 2022 menurut data We Are Social dan Hootsuite menunjukan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta orang atau setara dengan 73,7 persen dari total penduduk Indonesia.
Selanjutnya pengguna internet yang memiliki ponsel mencapai 96,1 persen. Sementara itu pengguna internet yang memiliki gadget lain seperti laptop tercatat sebanyak 68,7 persen, tablet 18 persen dan Smart Watch sebanyak 17,3 persen.
Menyadari pertumbuhan tren transaksi keuangan digital LPS terus meningkatkan kerjasama dengan PPATK sebagai lembaga yang memantau berbagai transaksi keuangan, agar tercipta iklim keuangan digital yang sehat, aman dan nyaman.
Bos LPS dalam webinar yang digelar di Jakarta mengisyaratkan perluasan fungsi LPS untuk menjamin saldo uang elektronik seperti halnya simpanan nasabah di bank.
Meskipun masih sebatas rencana, namun LPS optimis hal itu dapat terwujud setelah UU PPSK yang baru resmi disahkan.
LPS juga meminta pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan di tengah indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 76 persen namun tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia secara nasional masih berada di level 37 persen.
Itu artinya lebih banyak orang yang menggunakan layanan keuangan namun tidak mengetahui secara baik produk keuangan yang digunakan. Hal itu menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya kasus kejahatan di sektor keuangan seperti penipuan.