BeritaPerbankan – Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam acara Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021) menyampaikan fatwa haram penggunaan cryptocurrency/mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang diperdagangkan.
MUI menyampaikan ada tiga diktum hukum yang ditetapkan terkait penggunaan uang kripto. Pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena di dalamnya terdapat gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.
Begitu pula dengan penggunaan uang kripto sebagai aset digital yang diperjualbelikan adalah haram karena terdapat gharar, dharar dan qimar.
Meski demikian kegiatan perdagangan aset kripto tidak begitu terpengaruh dengan adanya fatwa MUI tersebut. Asosisasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) justru memprediksi dalam 5 tahun kedepan sebanyak 11% masyarakat Indonesia akan terlibat investasi aset kripto.
Aset kripto berpotensi mengalami pertumbuhan yang pesat melihat perkembangan pasar uang digital semakin meningkat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat adanya kenaikan dua kali lipat jumlah investor aset kripto pada Juli 2021 menurut year on year (yoy). Namun Bappebti memperkirakan akan ada sedikit penurunan setelah pasca fatwa haram kripto oleh MUI.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah single investor identification (SID) pasar modal uang kripto per Oktober 2021 sebanyak 6,76 juta SID.
Jumlah tersebut tumbuh 74,15% dari data akhir tahun 2020 sebanyak 3,88 juta SID. Hal serupa juga diungkapkan platform pertukaran aset kripto, Tokocrypto yang menyebutkan bahwa ada tren kenaikan jumlah investor pada tahun 2021, bahkan jumlahnya melebihi jumlah investor di pasar modal.
Public Relation Tokocrypto Rina Kurniawan mengatakan kripto akan semakin diminati berkat inovasi teknologi yang diusung blockchain.
Rina menambahkan saat ini aset kripto hanya digunakan sebagai instrumen investasi, bukan mata uang, seperti halnya yang berlaku di sejumlah negara.
Tokocrypto mencatat nilai perdagangan harian aset kripto meningkat menjadi US$90 juta. Bitcoin (BTC) disebut Rina masih menjadi aset kripto dengan nilai tertinggi dan berpotensi terus menguat.
Sejumlah sentimen positif mendorong kenaikan harga Bitcoin di pasar modal. Diantaranya pemberitaan tentang Mastercard yang merilis kartu kredit, yang terintegrasi dengan uang kripto sebagai alat pembayaran di APAC.
Pemberitaan media yang masif dan sejumlah perusahaan terkemuka dunia yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran semakin memperkuat posisi BTC di pasar modal.
Perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor, Putri Mardiana mengatakan meningkatnya minat masyarakat menjadi investor aset kripto, khususnya kalangan anak muda, tidak lepas dari pengaruh media sosial.
Para investor pendahulu ramai membagikan pengalaman dan mempromosikan aset kripto kepada para pengikutnya di Instagram dan Tiktok.
Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia ini mengatakan tren kripto yang terjadi di tengah pandemi saat ini merupakan tren kenaikan yang kedua kalinya sejak tren kripto pertama kali booming empat tahun yang lalu.
Kondisi pandemi memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang kesadaran berinvestasi. Sebagian diantaranya melirik cryptocurrency sebagai instrumen investasi.