TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 10 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 11 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 1 day ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Saham

Meski Diharamkan MUI, Aset Kripto Masih Diminati

oleh Permadi
21/11/2021
in Saham
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Meski Diharamkan MUI, Aset Kripto Masih Diminati
0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua MUI Asrorun Niam Soleh dalam acara Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021) menyampaikan fatwa haram penggunaan cryptocurrency/mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang diperdagangkan.

MUI menyampaikan ada tiga diktum hukum yang ditetapkan terkait penggunaan uang kripto. Pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena di dalamnya terdapat gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015.

Begitu pula dengan penggunaan uang kripto sebagai aset digital yang diperjualbelikan adalah haram karena terdapat gharar, dharar dan qimar.

Meski demikian kegiatan perdagangan aset kripto tidak begitu terpengaruh dengan adanya fatwa MUI tersebut. Asosisasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) justru memprediksi dalam 5 tahun kedepan sebanyak 11% masyarakat Indonesia akan terlibat investasi aset kripto.

Aset kripto berpotensi mengalami pertumbuhan yang pesat melihat perkembangan pasar uang digital semakin meningkat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat adanya kenaikan dua kali lipat jumlah investor aset kripto pada Juli 2021 menurut year on year (yoy). Namun Bappebti memperkirakan akan ada sedikit penurunan setelah pasca fatwa haram kripto oleh MUI.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah single investor identification (SID) pasar modal uang kripto per Oktober 2021 sebanyak 6,76 juta SID.

Jumlah tersebut tumbuh 74,15% dari data akhir tahun 2020 sebanyak 3,88 juta SID. Hal serupa juga diungkapkan platform pertukaran aset kripto, Tokocrypto yang menyebutkan bahwa ada tren kenaikan jumlah investor pada tahun 2021, bahkan jumlahnya melebihi jumlah investor di pasar modal.

Public Relation Tokocrypto Rina Kurniawan mengatakan kripto akan semakin diminati berkat inovasi teknologi yang diusung blockchain.

Rina menambahkan saat ini aset kripto hanya digunakan sebagai instrumen investasi, bukan mata uang, seperti halnya yang berlaku di sejumlah negara.

Tokocrypto mencatat nilai perdagangan harian aset kripto meningkat menjadi US$90 juta. Bitcoin (BTC) disebut Rina masih menjadi aset kripto dengan nilai tertinggi dan berpotensi terus menguat.

Sejumlah sentimen positif mendorong kenaikan harga Bitcoin di pasar modal. Diantaranya pemberitaan tentang Mastercard yang merilis kartu kredit, yang terintegrasi dengan uang kripto sebagai alat pembayaran di APAC.

Pemberitaan media yang masif dan sejumlah perusahaan terkemuka dunia yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran semakin memperkuat posisi BTC di pasar modal.

Perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor, Putri Mardiana mengatakan meningkatnya minat masyarakat menjadi investor aset kripto, khususnya kalangan anak muda, tidak lepas dari pengaruh media sosial.

Para investor pendahulu ramai membagikan pengalaman dan mempromosikan aset kripto kepada para pengikutnya di Instagram dan Tiktok.

Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia ini mengatakan tren kripto yang terjadi di tengah pandemi saat ini merupakan tren kenaikan yang kedua kalinya sejak tren kripto pertama kali booming empat tahun yang lalu.

Kondisi pandemi memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang kesadaran berinvestasi. Sebagian diantaranya melirik cryptocurrency sebagai instrumen investasi.

 

Tags: BappebtibitcoinBTCcryptocurrencyfatwa haram MUIkripto harammastercardmata uang digitalmuiPasar Modaltiktokuang kripto
Previous Post

Amerika Serikat Bongkar Identitas Asli Penemu Bitcoin Satoshi Nakamoto

Next Post

Ekonomi Bangkit, Harga Rumah Tapak Seken Mengalami Tren Kenaikan

Next Post
Ekonomi Bangkit, Harga Rumah Tapak Seken Mengalami Tren Kenaikan

Ekonomi Bangkit, Harga Rumah Tapak Seken Mengalami Tren Kenaikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add