Beritaperbankan – Dalam Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2/2022), peneliti Sigmaphi Muhammad Nalar, menyarankan agar Pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui UMKM. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
“Sebenarnya dalam jangka panjang Pemerintah perlu memberikan ranah untuk UMKM masuk di minyak goreng ini tetapi harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar.
Aturan – aturan yang perlu direvisi :
- Permentan Nomor 21 Tahun 2017 terkait bahwa perusahaan minyak gorengharus memiliki lahan sendiri minimal 20 persen dalam pemenuhan produksinya selama 3 tahun ketika sudah jalan.
- Pemerintah juga harus membangun kerjasama dengan perusahaan swasta, yaitu mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Diantaranya, minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.“Jadi kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga dan industri sekitar 5,2 juta ton.
Jadi jumlah itu minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga misalnya Rp 13.500 atau Rp14.000, tapi di industrinya UMKM nya malah hancur di harga Rp18.000 yaitu sakit kepala juga,” jelasnya.