BeritaPerbankan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah pemain judi online (Judol) di Indonesia mencapai 3,5 juta orang dimana 80% nya berasal dari kalangan menengah bawah. Banyak dari pemain tersebut adalah pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang penghasilannya seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga.
“Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga jadi dialihkan ke judi. Sebagai contoh penghasilannya Rp200.000 per hari, jika Rp100.000 digunakan untuk judi, maka dana untuk kebutuhan gizi keluarga berkurang signifikan,” jelas Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah.
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran uang di judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021 masih sekitar Rp51 triliun, kemudian menjadi Rp80 triliun di tahun 2022, dan melonjak signifikan menjadi Rp327 triliun di tahun 2023.
PPATK bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berusaha mencegah dan memberantas judi online dengan menutup jutaan platform judi online dan menangkap banyak pelaku kejahatan. Natsir juga menyarankan pentingnya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi judi online ini.
Ditambahkannya, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK terus meningkat. Bahkan pada Februari 2024, sudah lebih dari 8.000 laporan yang diterima.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.