BeritaPerbankan – Jika selama ini peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfokus pada penjaminan simpanan nasabah di sektor perbankan, maka mulai 2028 lembaga ini juga akan menjamin polis asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa sejak awal berdiri, tugas utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank umum maupun BPR. Dalam perjalanannya, mandat LPS bertambah, meliputi resolusi bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penjaminan bunga simpanan.
Purbaya dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Kamis (7/8/2025) mengatakan awalnya sempat menolak ketika Komisi XI DPR pada 2022 menawarkan penugasan LPS untuk menjamin polis asuransi mulai tahun 2028.
“Awalnya saya bilang tidak mau, industrinya rumit. Tapi saat mempertimbangkan efisiensi biaya jika dibandingkan antara membangun lembaga baru atau menempelkan ke LPS, saya jawab jujur, lebih murah di LPS,” ujarnya.
Mandat baru tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Purbaya menegaskan, keberadaan penjaminan asuransi berperan vital dalam memastikan ketersediaan dana jangka panjang yang diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Kalau industri asuransi terganggu, kita kehilangan sumber dana jangka panjang untuk membiayai proyek-proyek besar,” tegasnya.











