BeritaPerbankan – Pada hari Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Ia menekankan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Peraturan ini mengatur tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten untuk tahun 2025, dengan kenaikan 6,5% dari UMP tahun 2024, sesuai instruksi dari Presiden.
Permenaker ini juga menetapkan bahwa UMP, UMSP, UMK, dan UMSK yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa penetapan UMP ada di tangan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum bisa lebih dari 6,5% jika diizinkan oleh Dewan Pengupahan, tetapi tidak boleh kurang dari angka tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa semua provinsi akan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Sementara itu, sebagai informasi tambahan, hingga 11 Desember 2024, masih terdapat tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP tahun 2025, yaitu Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Sesuai dengan Permenaker No 16/2024, UMP dan UMSP 2025 harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2025.
Untuk provinsi yang baru hasil pemekaran, jika belum memiliki Dewan Pengupahan, UMP 2025 akan mengacu pada UMP provinsi induk. Ini juga terjadi pada penetapan UMP tahun 2024 di Papua Pegunungan dan Papua Selatan yang mengikuti UMP Papua sebagai provinsi asal.
Jika ketiga provinsi tersebut resmi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%, estimasi UMP mereka adalah sebagai berikut:
– UMP Sumatra Utara menjadi Rp2.992.559,475
– UMP Papua Pegunungan menjadi Rp4.285.847,55
– UMP Papua Selatan juga menjadi Rp4.285.847,55.
Berikut adalah daftar UMP yang sudah ditetapkan oleh 35 provinsi di Indonesia untuk tahun 2025:
– UMP Kalimantan Tengah naik menjadi Rp3.473.621,04
– UMP Kalimantan Utara menjadi Rp3.580.160
– UMP Kalimantan Barat menjadi Rp2.878.285
– UMP Kalimantan Timur menjadi Rp3.579.314
– UMP Kalimantan Selatan menjadi Rp3.496.194
– UMP Sulawesi Tenggara menjadi Rp3.073.551
– UMP Sulawesi Tengah menjadi Rp2.915.000
– UMP Sulawesi Selatan menjadi Rp3.657.527
– UMP Gorontalo menjadi Rp3.221.731
– UMP Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425
– UMP Sulawesi Barat menjadi Rp3.104.430
– UMP Aceh menjadi Rp3.685.616
– UMP Sumatera Selatan menjadi Rp3.681.571
– UMP Sumatera Barat menjadi Rp2.994.193
– UMP Riau menjadi Rp3.508.776,22
– UMP Lampung menjadi Rp2.893.070
– UMP Bengkulu menjadi Rp2.670.039
– UMP Jambi menjadi Rp3.234.535
– UMP Kepulauan Riau menjadi Rp3.623.653
– UMP Bangka Belitung menjadi Rp3.876.600
– UMP Banten menjadi Rp2.905.119,90
– UMP Jakarta menjadi Rp5.396.761
– UMP Jawa Barat menjadi Rp2.191.232
– UMP Jawa Timur menjadi Rp2.305.985
– UMP Yogyakarta menjadi Rp2.264.080,95
– UMP Jawa Tengah menjadi Rp2.169.349
– UMP Bali menjadi Rp2.996.500
– UMP NTB menjadi Rp2.602.931
– UMP NTT menjadi Rp2.328.969
– UMP Maluku Utara menjadi Rp3.408.000
– UMP Maluku menjadi Rp3.141.700
– UMP Papua Barat menjadi Rp3.615.000
– UMP Papua menjadi Rp4.285.850
– UMP Papua Tengah menjadi Rp4.285.848
– UMP Papua Barat Daya menjadi Rp3.614.000
Data ini dirangkum pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Dari informasi tersebut, terlihat bahwa UMP Jakarta untuk tahun 2025 merupakan yang tertinggi di antara semua provinsi di Indonesia, sedangkan UMP terendah terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang bahkan tidak mencapai Rp2,2 juta.