BeritaPerbankan – Masyarakat disuguhkan banyak pilihan bank untuk menabung. Mulai dari bank konvensional, bank syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga yang terbaru adalah bank digital. Menabung di bank digital kini menjadi tren khususnya di kalangan anak muda karena bank digital menawarkan pengalaman menarik.
Bank digital diartikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha melalui saluran atau perangkat elektronik berbasis digital dengan kantor fisik terbatas atau bahkan tanpa kantor fisik. Bank digital hanya diwajibkan memiliki satu kantor fisik yang merupakan kantor pusat bank tersebut.
Sementara untuk seluruh kegiatan perbankan seratus persen dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel pintar dan jaringan internet.
Bank digital menawarkan pengalaman aktifitas perbankan yang berbeda dari bank konvensional. Nasabah bank digital dapat membuka rekening, menutup rekening, menabung, menarik uang, transfer hingga berbagai layanan transaksi dimanapun dan kapanpun hanya dengan ponsel pintar nasabah.
Tidak hanya itu, bank digital juga menyediakan produk investasi yang dapat dengan mudah diakses. Segudang kelebihan bank digital itu tidak heran membuat perkembangan bank digital terbilang pesat.
Bank Neo Commerce misalnya mencatat pertumbuhan jumlah nasabah dari Desember 2021 sebanyak 13,3 juta nasabah menjadi 14,6 juta nasabah per Januari 2022.
Kabar baiknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan bank digital seperti halnya bank umum lainnya. LPS menjamin saldo rekening nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun perlu diperhatikan bahwa LPS hanya menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit.
Beberapa waktu lalu LPS sempat menyinggung ada sejumlah bank digital yang menawarkan bunga simpanan berjangka atau deposito hingga 8 persen. Padahal batas wajar bunga yang ditetapkan LPS adalah 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Jika nasabah menerima bunga melebihi 3,5 persen maka otomatis LPS tidak bertanggungjawab atas saldo rekening nasabah bank digital tersebut jika otoritas pengawas mencabut izin usaha bank tersebut.
Meski demikian LPS mengajak masayarakat untuk tidak takut menabung di bank digital, asalkan sesuai dengan syarat 3T simpanan nasabah pasti aman karena dijamin LPS.
Melalui akun media sosial resminya, LPS membagikan Tips Memilih Bank Digital untuk menabung:
1. Perhatikan biaya yang dikenakan atau biaya administrasi setiap transaksi
2. Ketahui suku bunga simpanan tiap bank. Hal ini penting agar suku bunga yang diterima sesuai dengan syarat penjaminan LPS.
3. Pastikan setiap fitur dan kelebihannya sesuai dengan kebutuhan anda.