Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia merupakan peserta program penjaminan simpanan. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh bank, termasuk bank perekonomian rakyat (BPR), menjadi peserta penjaminan.
Program penjaminan simpanan merupakan upaya LPS memberikan perlindungan terhadap keamanan simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya, maka dana simpanan nasabah akan diganti oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Jadi kalau jingle LPS kita tahu ‘Ku aman ada LPS’, jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir, simpanan di bank dijamin aman insya Allah,” tutur Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.
Lana mengajak masyarakat untuk tidak khawatir menabung di bank karena LPS telah hadir sejak 2005 bertugas melindungi simpanan nasabah di bank. LPS tercatat telah melakukan likuidasi terhadap 119 bank sejak 2005 hingga 2023 dengan nilai simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun.
“Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman karena kalau ada apa-apa dengan banknya simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS,” kata Lana dalam acara IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023 di SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada lebih dari 290 ribu rekening nasabah dengan total nilai klaim penjaminan sebesar Rp 1,75 triliun. Sementara itu sisanya tidak dapat diberikan kepada 19 ribu rekening nasabah karena simpanan nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar.
Hal itu disebabkan karena simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan simpanan LPS. Lana menjelaskan untuk mendapatkan penggantian saldo rekening saat bank dilikuidasi, maka simpanan nasabah wajib memenuhi tiga syarat.
Pertama, dana simpanan nasabah harus tercatat di sistem pembukuan bank. Kedua, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang mana saat ini berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen bagi simpanan di BPR/BPRS.
Ketiga, nasabah tidak menyebabkan bank gagal atau merugi misalnya akibat kredit macet dan lain sebagainya. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari data yang dihimpun LPS, lebih dari 76 persen simpanan layak bayar disebabkan oleh tingginya suku bunga simpanan yang didapatkan nasabah dari bank yang melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
Meskipun peserta penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, namun untuk mendapatkan jaminan pengembalian dana simpanan saat bank dinyatakan gagal bayar, maka LPS hanya akan memberikan pembayaran klaim penjaminan untuk simpanan nasabah yang memenuhi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya.
Purbaya menambahkan dengan adanya jaminan ini, masyarakat dapat menabung dengan tenang dan yakin bahwa simpanan mereka aman. LPS terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat penjaminan LPS. Dengan menabung di bank yang terjamin oleh LPS, masyarakat dapat menghindari risiko kehilangan uang yang disimpan dan memperoleh perlindungan finansial.
Terbaru, LPS bekerjasama dengan IDX Channel menggelar pentas musik Jazz pada Jum’at (7/7) sekaligus memberikan literasi keuangan yang dikemas menarik dalam sebuah pertunjukan musik. LPS menilai musik merupakan media sosialisasi yang cukup efektif menjangkau masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang literasi keuangan khususnya program penjaminan simpanan.