TRENDING
Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin 3 hours ago
Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS 4 hours ago
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001! 10 hours ago
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh! 10 hours ago
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
06/07/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Nabung di Bank Manapun Aman, Saldo Dijamin LPS Hingga Rp 2 M Asalkan 3 Syarat Ini Terpenuhi!

oleh Permadi
19/06/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Menyimpan uang di bank menjadi pilihan utama masyarakat karena dinilai lebih aman, praktis, mudah dan menguntungkan. Apalagi simpanan nasabah bank juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Bank apa saja yang produk simpanannya dijamin LPS?

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.

Program Penjaminan LPS mencakup simpanan di bank konvensional, bank syariah, bank digital, BPR dan BPRS.

Apakah semua simpanan nasabah otomatis dijamin LPS?

Meskipun semua bank yang menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS namun untuk memperoleh klaim penjaminan LPS rekening nasabah harus memenuhi syarat 3T.

Simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar oleh LPS wajib memenuhi 3 syarat berikut ini: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet.

Bagaimana jika saldo nasabah lebih dari Rp 2 Milyar?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sejak tanggal 13 Oktober 2008 LPS menjamin saldo nasabah paling banyak Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jumlah tersebut merupakan akumulasi atau total dari seluruh simpanan nasabah pada bank tersebut, baik itu rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).

Untuk rekening gabungan, LPS akan membagi prorata saldo rekening kepada seluruh pemilik rekening, baru dijumlahkan dengan rekening tunggal lainnya. Jika total simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar, maka sisa saldo yang tidak dijamin LPS akan mengikuti prosedur likuidasi bank tersebut.

Jumlah saldo rekening yang dijamin LPS terhitung sejak bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. LPS akan melakukan tahapan verifikasi dan rekonsiliasi hingga terbit daftar simpanan layak bayar.

Nasabah yang masuk dalam daftar layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan dan pembayaran dilakukan oleh bank yang ditunjuk oleh LPS.

Sementara bagi nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori tidak layak bayar, dipastikan tidak memenuhi syarat 3T yang menjadi kriteria mutlak untuk memperoleh penjaminan LPS.

Apabila nasbah keberatan dengan keputusan LPS tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti yang diperlukan. LPS mungkin saja mengubah status simpanan tidak layak bayar menjadi layak bayar jika memang terbukti simpanan nasabah sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun jika LPS tetap mempertahankan status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Tags: bank digitalbank syariahBPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan LPS
Previous Post

LPS Mendorong BPR-BPRS Menjaga Kinerja Keuangannya dengan Inovasi dan Transformasi Digital

Next Post

Waspada Begal Rekening Dengan Manipulasi Psikologis!

Next Post
Waspada Begal Rekening Dengan Manipulasi Psikologis!

Waspada Begal Rekening Dengan Manipulasi Psikologis!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

05/07/2022
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

01/07/2022
Postur APBN 2023 Masih Defisit!

Postur APBN 2023 Masih Defisit!

22/05/2022
Deposito Makin Digemari, LPS Catat Kontribusinya Mencapai Rp 2.809 Triliun

Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin

06/07/2022
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS

06/07/2022
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

06/07/2022
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

06/07/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add