BeritaPerbankan – Menyimpan uang di bank menjadi pilihan utama masyarakat karena dinilai lebih aman, praktis, mudah dan menguntungkan. Apalagi simpanan nasabah bank juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Bank apa saja yang produk simpanannya dijamin LPS?
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS.
Program Penjaminan LPS mencakup simpanan di bank konvensional, bank syariah, bank digital, BPR dan BPRS.
Apakah semua simpanan nasabah otomatis dijamin LPS?
Meskipun semua bank yang menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS namun untuk memperoleh klaim penjaminan LPS rekening nasabah harus memenuhi syarat 3T.
Simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar oleh LPS wajib memenuhi 3 syarat berikut ini: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet.
Bagaimana jika saldo nasabah lebih dari Rp 2 Milyar?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, sejak tanggal 13 Oktober 2008 LPS menjamin saldo nasabah paling banyak Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jumlah tersebut merupakan akumulasi atau total dari seluruh simpanan nasabah pada bank tersebut, baik itu rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
Untuk rekening gabungan, LPS akan membagi prorata saldo rekening kepada seluruh pemilik rekening, baru dijumlahkan dengan rekening tunggal lainnya. Jika total simpanan nasabah melebihi Rp 2 miliar, maka sisa saldo yang tidak dijamin LPS akan mengikuti prosedur likuidasi bank tersebut.
Jumlah saldo rekening yang dijamin LPS terhitung sejak bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. LPS akan melakukan tahapan verifikasi dan rekonsiliasi hingga terbit daftar simpanan layak bayar.
Nasabah yang masuk dalam daftar layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan dan pembayaran dilakukan oleh bank yang ditunjuk oleh LPS.
Sementara bagi nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori tidak layak bayar, dipastikan tidak memenuhi syarat 3T yang menjadi kriteria mutlak untuk memperoleh penjaminan LPS.
Apabila nasbah keberatan dengan keputusan LPS tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti yang diperlukan. LPS mungkin saja mengubah status simpanan tidak layak bayar menjadi layak bayar jika memang terbukti simpanan nasabah sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun jika LPS tetap mempertahankan status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan.