BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan bisnis pembiayaan oleh bank syariah dan unit usaha syariah bank konvensional sebesar 7,25% year on year (yoy) dari Rp 368,23 triliun menjadi Rp 394,94 triliun di semester 1-2021.
Peningkatan jumlah nasabah dan investor di lembaga keuangan syariah sesuai dengan arah pengembangan perbankan syariah yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RPPSI) periode 2020 – 2025.
Melansir dari laman resmi OJK, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020 – 2025 merupakan kelanjutan dari Roadmap periode 2015-2019 untuk melanjutkan pengembangan syariah dengan terus berinovasi menghadapi tantangan dan isu strategis yang masih menjadi penghambat akselerasi perbankan syariah.
RPPSI memiliki visi mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
OJK merilis Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) yang merupakan langkah startegis OJK mendukung pengembangan ekonomi syariah khususnya di sektor keuangan dan perbankan syariah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Pasalnya bank syariah tidak menerapkan bunga dalam praktik bisnisnya.
LPS tetap menjamin dana nasabah sebesar Rp. 2 miliar per nasabah per bank. Kebijakan tersebut didasari oleh fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional. LPS juga sudah menyiapkan skenario khusus mengantisipasi apabila ada bank syariah yang gagal bayar.
LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.