TRENDING
Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Meningkatkan Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan 2 days ago
LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut 2 days ago
Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini! 3 days ago
LPS Tidak Menjamin Dana Investasi, Waspada Investasi Bodong! 3 days ago
Pertumbuhan Ekonomi RI Naik ke Level 5,3 Persen, LPS: Didukung oleh Ekspor yang Tumbuh Tinggi 4 days ago
berikutnya
sebelum
Search
08/06/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Nah Loh, Modal Awal Pendirian Pinjol Naik Jadi 25 Miliar!

Ajang Seleksi Mana Yang Survive dan Yang Tidak

oleh Nara
11/12/2022
in Ekonomi, Finansial, Fintech
Reading Time:1 min read
0 0
0
Nah Loh, Modal Awal Pendirian Pinjol Naik Jadi 25 Miliar!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Awalnya, dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, modal yang harus dimiliki pinjol hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Ternyata besaran ini masih mampu dipenuhi penyelenggara pinjol sehingga jumlah P2P ini terus tumbuh.

Hingga akhirnya diputuskan modal yang harus disetor sebesar Rp 25 miliar. Ini pun bisa menjadi syarat bila nanti OJK membuka aturan moratorium yang sudah berlaku sejak 2020 lalu.

“Kalau kita buka moratorium, minimal modal disetor Rp 25 miliar. Ini adalah proses kompetisi secara alamiah, apakah dari 102 akan bertahan semua atau ada yang tidak memenuhi. Moratorium kapan dibuka, masih kita lihat lagi,” tegas dia.

Sesuai POJK, Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Pada kesempatan ini, Ogi mengungkapkan dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar, sebanyak 61 masih mengalami kerugian. Selain itu, 3 pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif.

“Profitabilitas P2P lending masih berada dalam zona negatif yang cukup dalam. Beberapa perusahaan di Fintech P2P juga memiliki beban operasional yang cukup tinggi dan bahkan berada di atas level 100 persen,” kata dia.

Memang diakui bila bisnis model pinjol akan lebih dulu merugi pada 2 tahun pertama. Di sini, angka modal Rp 25 miliar bisa membantu kerugian tersebut. “Maka kita alokasikan 50 persen untuk menyerap tahun pertama,” ungkapnya.

Diakui bila sejatinya, industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh. Berdasarkan pantauan di lapangan itu karena masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. Sehingga  pinjol masuk dan menjadi pilihan masyarakat.

Dia berharap dengan pengaturan keberadaan pinjol ini tidak sesaat. “Bukan hanya euforia yang muncul, kemudian tiba-tiba hilang begitu saja,” jelas dia.

Tags: modalojkpinjol
Previous Post

Ini Penghadang Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia!

Next Post

Jelang Nataru, Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil!

Next Post
Jelang Nataru, Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil!

Jelang Nataru, Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

06/06/2023
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian

Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini!

05/06/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Suku Bunga Simpanan Naik Tipis, Deposito Rupiah Masih Di Bawah Tingkat Bunga Penjaminan LPS

03/06/2023
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Meningkatkan Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan

06/06/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

LPS Raih Opini Wajar dalam Semua Hal Yang Material Selama 9 Tahun Berturut-turut

06/06/2023
LPS Sosialisasikan Gerakan Menabung dan Penggunaan QRIS untuk Meningkatkan Perekonomian

Inilah Penyebab Tabungan Tidak Dijamin LPS, Perhatikan Syarat 3T Berikut Ini!

05/06/2023
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal (2018-2022)

LPS Tidak Menjamin Dana Investasi, Waspada Investasi Bodong!

05/06/2023
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

Pertumbuhan Ekonomi RI Naik ke Level 5,3 Persen, LPS: Didukung oleh Ekspor yang Tumbuh Tinggi

04/06/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add