BeritaPerbankan – Hingga Juni 2022, tercatat sudah ada 119 platform yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan kondisi tersebut, dari awal tahun 2022 hingga Juni 2022, sudah ada penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 7,1 triliun.
Sebuah platform untuk bisa menjadi pemungut PPN PMSE memang harus memenuhi syarat, seperti ambang batas nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta setahun, maupun jumlah traffic lebih dari 12 ribu dalam setahun. Ini mengacu pada ketetapan yang sudah diberikan oleh DItjen Pajak.
Namun kenyataannya, ada beberapa platform yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE yang malah diblokir oleh Kemenkominfo, yaitu Steam dan Epic Games karena tidak mendaftarkan diri sesuai ketentuan Pemenkomnfo 5 tahun 2020.
Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku belum ada komunikasi khusus terkait hal ini dengan Kemenkominfo. Namun, dirinya akan berupaya untuk terus melakukan komunikasi.
“Dapat kami sampaikan, kami akan terus komunikasi dengan Kemenkominfo. Namun, yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai 5 Agustus 2022, nanti kita lihat progresnya. Kami akan berkomunikasi dengan Kemenkominfo,” tegas Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8). Meski begitu, besar harapan Suryo ini tak akan mengganggu pendapatan yang akan masuk ke pundi-pundi negara.