BeritaPerbankan – Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi pasar kripto, Hasan Fawzi, melaporkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan tajam sebesar 352% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp 475,13 triliun hingga Oktober 2024.
Menurut Hasan, perkembangan aktivitas kripto di Indonesia hingga akhir Oktober 2024 juga menunjukkan peningkatan jumlah investor. Hingga akhir bulan tersebut, jumlah investor kripto bertambah 1,69%, dari 21,27 juta menjadi 21,63 juta orang.
“Hal ini sejalan dengan dinamika ekonomi global dan dampak terpilihnya Trump sebagai Presiden AS yang membuat sentimen investor kripto semakin optimis,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (13/12/2024).
Seiring dengan pertumbuhan perdagangan kripto di Indonesia, OJK terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun kesepahaman terkait serah terima tugas serta merancang kerangka regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) yang akan mengatur penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Berdasarkan Undang-Undang P2SK, pengawasan perdagangan kripto akan menjadi tanggung jawab OJK mulai awal 2025. Untuk mendukung hal ini, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggaraan aset keuangan digital dan kripto. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, seperti pemberian kredit alternatif, agregasi layanan keuangan, serta mekanisme pelampiran aset keuangan dan kripto.
Hasan juga menyampaikan bahwa OJK terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) melalui berbagai forum tingkat tinggi dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional.
Selain itu, OJK turut mengedukasi pelaku UMKM tentang pemanfaatan teknologi di sektor keuangan dan telah meresmikan pusat pembelajaran (learning center) yang ramah disabilitas.