Berita Perbankan – Pertumbuhan bank digital di Indonesia semakin tak terbendung. Hal itu terlihat dari jumlah pengguna bank digital Indonesia yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Finder memperkirakan jumlah pengguna bank digital di Indonesia hingga tahun 2022 mencapai 59.696.877 orang.
Pada tahun 2026 jumlah nasabah bank digital diproyeksikan bertambah menjadi 75 juta orang. Peningkatan jumlah pengguna bank digital yang signifikan terjadi pada masa pandemi covid-19. Situasi yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak, melakukan banyak kegiatan di rumah secara daring, termasuk kegiatan jual beli dan transaksi keuangan lainnya.
Untuk menunjang kebutuhan tersebut, banyak masyarakat yang mulai beralih menggunakan aplikasi mobile banking, dompet digital, e-money hingga paylater dalam aktifitas ekonomi.
Bank digital yang terus mengalami perkembangan, dilihat dari peningkatan jumlah nasabah, dinilai memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan bank konvensional. Lantas apa saja alasan yang mendorong masyarakat menggunakan bank digital? Simak ulasanannya berikut ini!
Dalam laporan hasil survei Populix disebutkan bahwa sebanyak 64 persen responden mengaku telah memiliki aplikasi bank digital di ponsel pintar mereka. Sementara itu 33 persen responden telah menggunakan aplikasi bank digital.
Masih menurut laporan Populix, terdapat beberapa alasan masyarakat memilih untuk menggunakan bank digital. Sebanyak 74 responden menyatakan bahwa mereka memilih menggunakan bank digital karena alasan kemudahan. Sementara itu, 67 persen responden lainnya menyebutkan efisiensi sebagai pertimbangan utama mereka dalam menggunakan bank digital.
Di sisi lain, terdapat 65 persen responden yang memiliki bank digital karena tersedianya beragam fitur yang ditawarkan. Lalu sebanyak 62 persen responden menganggap bahwa kemudahan melacak keuangan menjadi alasan utama mereka menggunakan bank digital.
Menurut hasil survei Populix pada tahun 2022, terdapat 10 bank digital yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Berikut daftar bank digital paling sering digunakan di Indonesia:
1. Bank Jago (46%)
2. Bank Neo Commerce (40%)
3. Jenius (32%)
4. Sea Bank (27%)
5. Blu BCA Digital (25%)
6. Line Bank (16%)
7. TMRW UOB (13%)
8. Digibank by DBS (11%)
9. PermataME (10%)
10. Allo Bank (7%)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank digital karena program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia termasuk bank digital.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah simpanan nasabah sudah sesuai dengan kriteria penjaminan LPS agar dana nasabah di bank digital mendapatkan perlindungan berupa penggantian saldo tabungan saat bank dinyatakan gagal bayar atau dilikuidasi.
“Jadi teman-teman tidak perlu khawatir kalau nyimpan di bank itu aman, karena kalau ada apa-apa dengan bank-nya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS,” kata Lana Soelistianingsih dalam acara IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023, di Lot 8 SCBD, Jumat (7/7/2023).
Pembayaran klaim penjaminan simpanan LPS hanya akan diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet.
Adapun fenomena bank digital memberikan suku bunga deposito yang tinggi melebihi TBP, yang saat ini berada di level 4,25 persen, LPS menerangkan bahwa hal itu di luar kewenangan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank tidak dilarang memberikan bunga melebihi batas maksimal bunga penjaminan kepada nasabahnya. Namun pihak bank, lanjut Purbaya, wajib menginformasikan kepada nasabah perihal risiko simpanan tidak dijamin LPS dan tidak mendapatkan penggantian saldo tabungan ketika bank ditutup izin usahanya.
Purbaya menambahkan, LPS menjamin simpanan bank digital sebagaimana penjaminan diberikan kepada nasabah bank umum lainnya. Nilai penjaminan yang diberikan LPS kepada simpanan bank digital juga tidak berbeda dari bank lainnya yaitu maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Bagi nasabah yang memiliki tabungan lebih dari Rp 2 miliar maka disarankan untuk membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di sejumlah bank agar dana nasabah seluruhnya mendapatkan perlindungan dari LPS.
“Jadi kalau punya Rp10 miliar bagi di lima bank digital, begitu kira-kira. Kan Rp2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp10 miliar ya bagi aja lima bank gitu,” jelasnya.