Berita Perbankan – Pada 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Pasca pencabutan izin oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan mengelola seluruh hak serta wewenang yang dimiliki pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Setelah operasional bank ditutup, LPS telah melaksanakan pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah dalam tiga tahap. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, menyatakan bahwa total nilai klaim penjaminan yang dicairkan mencapai sekitar Rp280 miliar dari 25 ribu nasabah.
Pada hari Rabu (25/10/2023), Purbaya melakukan peninjauan langsung pembayaran klaim penjaminan dan bertemu dengan nasabah BPR KRI di Indramayu, Jawa Barat. Ia mengajak nasabah yang belum menerima pembayaran tahap I hingga III untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir, dan menantikan pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap selanjutnya. Sebelumnya, Purbaya menargetkan penyelesaian seluruh proses pembayaran klaim penjaminan dalam waktu 90 hari kerja atau paling lambat pada Januari 2024.
Kinerja LPS dalam menyelesaikan hak-hak nasabah melalui program penjaminan simpanan diapresasi nasabah KRI. Salah satunya Sri Sunarti, seorang pensiunan PNS, yang merasa lega dan bahagia saat berhasil mendapatkan kembali uang simpanan yang telah dia setorkan ke BPR KRI. Pengalaman ini terjadi setelah BPR KRI kehilangan izin usahanya dan diambil alih oleh LPS. Dia mengatakan sebelum diambil alih oleh LPS deposito yang dia miliki sempat tidak dapat diakses.
“Saya secara aktif mengikuti perkembangan melalui berita, dan banyak nasabah yang merasa putus asa karena belum ada kejelasan. Ini adalah momen yang meneguhkan hati saya,” ujar Sri.
Meski demikian, Sri merasa tenang dengan kehadiran LPS menjamin uang nasabah saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya. Dia mengatakan telah menerima haknya tanpa dikurangi sepeserpun. Seperti diketahui bahwa LPS tidak memungut biaya apapun kepada nasabah dalam proses pencairan klaim penjaminan.
Simpanan nasabah hanya perlu memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan penggantian saldo rekening saat bank ditutup, yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam kejahatan perbankan dan kredit macet. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Tidak hanya Sri Sunarti, tetapi juga ratusan ribu nasabah lainnya telah merasakan manfaat dari keberadaan LPS. Masyarakat kini tidak perlu merasa cemas ketika suatu bank terpaksa tutup atau mengalami kebangkrutan, karena LPS siap untuk menjamin pembayaran simpanan nasabah dari bank tersebut.
“Tapi kemudian saya tenang saja dan positive thinking sebab katanya kan ada LPS yang menjamin, sampai akhirnya datang LPS dan hak kami dapat kembali tanpa kurang sepeser pun, pelayanannya mantap dan tanpa perlu waktu lama kami menerima simpanan kami kembali,” tutupnya.