BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah PT BPR Nature Primadana Capital tetap tenang menanggapi penutupan bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor itu, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank pada 13 September 2024. LPS memastikan hak-hak nasabah akan menjadi prioritas utama dan akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
LPS saat ini tengah bersiap untuk menjalankan kewajibannya terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan para nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. LPS akan memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa klaim yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku. Menurut ketentuan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menyelesaikan tahapan ini.
Dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari anggaran internal LPS. Hal ini sesuai dengan mandat LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjamin simpanan nasabah di berbagai bank yang terdaftar di Indonesia, termasuk BPR seperti PT BPR Nature Primadana Capital.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang menyesatkan. Menurutnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh proses pembayaran klaim akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Annas juga memperingatkan agar nasabah berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa memfasilitasi percepatan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.
Setelah rekonsiliasi dan verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan hasilnya melalui kantor PT BPR Nature Primadana Capital serta situs web resmi LPS. Nasabah dapat memantau perkembangan status klaim simpanan mereka melalui kedua media tersebut.
Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital memiliki beberapa pilihan untuk ke depannya. Salah satu opsi yang direkomendasikan adalah memindahkan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS ke bank lain yang lebih stabil dan terjangkau. Annas menekankan bahwa meskipun satu bank mengalami masalah, masih banyak bank umum atau BPR lain yang beroperasi secara normal dan aman di Indonesia. Dengan demikian, nasabah tidak perlu merasa ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.
Sementara itu, bagi debitur yang memiliki pinjaman di PT BPR Nature Primadana Capital, LPS juga melayani pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi tim likuidasi LPS yang berada di kantor bank tersebut. LPS memastikan bahwa operasional terkait pengembalian pinjaman akan berjalan normal meskipun izin operasional bank sudah dicabut.
Untuk menjamin simpanan nasabah, LPS menetapkan beberapa syarat yang dikenal sebagai “3T”. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ketiga, nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Imbauan untuk selalu memenuhi syarat 3T ini penting untuk dipahami oleh nasabah, terutama saat menghadapi situasi di mana bank mereka mengalami likuidasi atau pencabutan izin. Dengan mengikuti ketentuan ini, nasabah dapat merasa lebih tenang karena simpanan mereka berada dalam perlindungan LPS.
Proses likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital akan menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian kasus ini. Likuidasi merupakan proses di mana seluruh aset bank dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar kewajiban bank, termasuk pembayaran kepada para nasabah dan kreditur.
Nasabah tidak perlu khawatir karena proses likuidasi ini diawasi langsung oleh LPS. Keputusan OJK untuk mencabut izin PT BPR Nature Primadana Capital juga didasarkan pada pertimbangan hukum dan ketentuan yang berlaku, sehingga langkah ini diharapkan dapat melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas industri perbankan.
LPS juga meminta nasabah untuk selalu memeriksa status bank tempat mereka menyimpan dana, serta memahami ketentuan yang berlaku terkait penjaminan simpanan. Pastikan simpanan telah memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan manfaat jaminan simpanan dari LPS saat bank mengalami kebangkrutan atai dicabut izin usahanya.