BeritaPerbankan – Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha bisa bernafas lega. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah tahap pertama hanya dalam waktu 5 hari setelah bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024.
Dalam pembayaran klaim simpanan tahap pertama ini, LPS telah menggelontorkan dana sebanyak Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Pada 29 Mei 2024, nasabah BPR Jepara Artha mulai mengajukan klaim simpanan kepada bank pembayar dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikian simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Annas Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS, menjelaskan bahwa agar simpanan dijamin oleh LPS, simpanan nasabah harus memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdaftar dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan oleh LPS, diharapkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” jelas Annas.
Percepatan waktu pembayaran klaim simpanan ini telah dilakukan oleh LPS setiap tahunnya. Pada tahun ini, melalui berbagai inovasi, LPS berhasil menyelesaikan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi paling cepat hanya dalam 5 hari kerja, terhitung sejak bank dinyatakan bangkrut oleh OJK.
Hal ini diapresiasi oleh nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib, yang merasa lega dan bersyukur uang tabungan untuk modal usaha mebel itu sudah kembali. Dia mengatakan proses pencairan klaim berlangsung cepat dan mudah.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat dan saya bisa gunakan untuk modal usaha serta pekerjaan saya. Prosesnya juga lancar berkat bantuan LPS. Saya lega hati karena ada LPS, terima kasih banyak buat LPS,” katanya pada Selasa (5/6/2024).
Dalam keterangannya, Muthalib juga menceritakan pengalamannya saat pertama kali merasakan adanya masalah di BPR Jepara Artha. Pada Agustus 2023, ia ingin menyetor tabungan namun ditolak oleh pihak bank.
Begitupun dengan nasabah lainnya yang ingin menarik uang, bank membatasi penarikan maksimal hanya Rp500.000 per hari untuk sekitar 100 nasabah. Hal ini sempat membuat nasabah panik. Namun adanya informasi bahwa dana simpanan nasabah dijamin oleh LPS, membuat nasabah merasa lebih tenang.
Pengalaman serupa juga dialami oleh H. Achmad Chusairi, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kabupaten Jepara. Sejak Oktober 2023, Chusairi mengaku tidak bisa lagi bertransaksi di bank, hingga akhirnya mendapatkan kabar bank telah dicabut izin usahanya pada akhir Mei 2024.
“Masalah sudah terlihat pada saat saya datang di bulan Oktober 2023, di mana nasabah tidak bisa lagi melakukan transaksi di bank, kecuali membayar kewajiban. Saya mengikuti berita yang menyebutkan bahwa LPS akan menanggung simpanan saya. Setelah memenuhi persyaratan, prosesnya cepat,” jelas Chusairi.
Chusairi juga menegaskan bahwa dirinya tidak jera untuk kembali menabung di bank karena keberadaan LPS memberikan rasa aman.
“Setelah pencairan, simpanan saya tetap ditabung baik untuk pribadi maupun organisasi. Rekening saya ada empat dan saya tabung lagi semua. Saya akan selalu menabung di bank apalagi ada LPS yang menjamin,” ujarnya.
LPS menyatakan, untuk nasabah yang simpanannya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar, mereka dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, yaitu sejumlah kantor cabang BRI di Jepara, yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
LPS juga mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Lebih lanjut, LPS meyakinkan nasabah bank di seluruh Indonesia bahwa tidak perlu khawatir menabung di bank. LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan, yang telah dijalankan sejak tahun 2005. Kehadiran LPS memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat untuk tetap menggunakan layanan perbankan.
Dalam jangka panjang, upaya LPS ini tidak hanya berdampak positif pada kepercayaan nasabah, tetapi juga pada stabilitas sistem perbankan nasional. Dengan adanya penjaminan simpanan yang efektif, bank-bank di Indonesia dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi, tanpa khawatir kehilangan kepercayaan nasabah.