Berita Perbankan – Kabar miring di media sosial yang menerpa PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) berdampak pada aksi penarikan tabungan oleh sebagian besar nasabahnya. Direktur Kepatuhan PT BPR BJA Jamaludin Kamal membantah kabar soal dugaan aliran kredit ilegal kepada simpatisan partai politik berinisial MIA.
Dalam keterangan pers, Kamal menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan melalui transfer ke bank umum atas nama nasabah. Dia memastikan tidak ada aliran dana ke koperasi atau partai politik untuk keperluan pemilu.
“Kami yakin bahwa uang itu betul-betul digunakan untuk usaha atau modal kerja,” kata dia.
Kamal menerangkan bahwa Bank Jepara Artha secara rutin melakukan evaluasi kredit dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh OJK. Evaluasi ini memperhitungkan lima faktor utama, termasuk karakter, kemampuan pembayaran, kondisi ekonomi, modal usaha, dan jaminan.
Di sisi lain, mengenai kredit bagi nasabah dari luar daerah, Bank Jepara Artha menegaskan bahwa seluruh prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penanganan agunan. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, nilai semua agunan dianggap memadai untuk menutupi nominal pinjaman.
“Jika terjadi masalah, agunan dijual dan bisa menutup,” terangnya.
Akibat munculnya kabar ini di media sosial membuat nasabah ramai-ramai menarik uang di bank. Dikabarkan, setiap harinya nasabah berdatangan ke BJA untuk melakukan penarikan tabungan.
Menanggapi hal ini, Jamaluddin Kamal menegaskan bahwa simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, operasional Bank Jepara Artha juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kabar miring di media sosial.
BJA memastikan simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan simpanan LPS, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank mengalami gagal bayar.
“Bank ini milik Pemkab Jepara, semua simpanan dijamin oleh LPS. Pasti aman. LPS itu menanggung simpanan nasabah BJA sampai maksimal per rekening Rp2 miliar,” terang Kamal.
Pihak BJA terus melakukan sosialisasi kepada nasabah tentang kondisi Bank Jepara Artha dan berharap nasabah tetap tenang. Kamal menjamin uang tabungan dan deposito nasabah di BJA aman.
“Kami pun sudah memberikan pengarahan penjelasan terhadap mereka. Agar tidak was-was, tenang, dan yakinlah bahwa uang dalam tabungan maupun deposito di BJA aman,” terangnya.
Untuk menjaga likuiditas arus kas, BJA menyediakan dana penarikan sebesar Rp10 juta per rekening tabungan kepada 100 nasabah kantor pusat dan Rp5 juta untuk kantor kas. Dia juga memastikan kelancaran penerimaan angsuran kredit untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
“Kami yakin betul masih mampu untuk melayani. Memenuhi kewajiban pada tabungan dan deposito,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa BPR Bank Jepara Artha, yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Kejanggalan terlihat dalam transaksi yang mencurigakan setelah pencairan uang dalam waktu yang hampir bersamaan.
PPATK mengungkapkan asal-usul dana kampanye untuk pemilihan umum 2024, termasuk penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang diduga berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah tertentu di Jawa Tengah. BPR Bank Jepara Artha disebut-sebut sebagai pemberi kredit kepada pendukung partai dengan inisial MIA.
Dana sekitar Rp 94 miliar yang masuk ke akun MIA kemudian disalurkan kembali ke beberapa perusahaan, termasuk PT BMG, PT PHN, PT NBM, sejumlah individu, dan ada pula yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang aliran dana yang dikeluarkan dari bank tersebut. Hal ini dikarenakan pencairan dana dilakukan langsung ke rekening debitur yang mengajukan kredit.