BeritaPerbankan – Dana simpanan nasabah di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam situasi bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas. LPS akan mengembalikan dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan.
Meski demikian, nasabah wajib mengetahui bahwa simpanan mereka tidak otomatis dijamin oleh LPS, sebab ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jaminan tersebut. Saat bank dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan akan berstatus simpanan layak bayar dan berhak menerima pembayaran.
LPS menetapkan tiga syarat utama agar simpanan nasabah dijamin. Syarat pertama adalah simpanan harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Artinya, rekening dibuka sesuai prosedur, transaksi terekam dalam sistem, dan tidak terdapat praktik di luar mekanisme perbankan. Simpanan yang menggunakan skema titipan atau tidak tercatat tidak dapat dijamin oleh LPS.
Syarat kedua berkaitan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP). LPS secara berkala menetapkan TBP untuk simpanan rupiah dan valuta asing, yang dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi. Apabila nasabah menerima bunga simpanan melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Sebagai ilustrasi, pada September 2025 LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen. Jika nasabah menerima bunga deposito 6 persen, simpanan itu otomatis tidak memenuhi syarat penjaminan.
Syarat ketiga menyangkut perilaku nasabah. LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau merugikan bank, seperti terlibat tindak pidana perbankan, memiliki kredit macet di bank yang sama, merekayasa transaksi, atau melakukan pencucian uang dan fraud.
Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025 mencatat penetapan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar atas 45.268 rekening. Hingga kuartal III/2025, klaim penjaminan simpanan telah dibayarkan untuk 42.782 rekening atau 94,51 persen dari total rekening pada delapan BPR dan BPRS.
Adapun nilai simpanan layak bayar mencapai Rp439,70 miliar atau setara 93,85 persen dari total simpanan pada delapan bank tersebut. LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening nasabah pada delapan BPR dan BPRS yang dilikuidasi.
Simpanan di atas Rp2 miliar tidak termasuk dalam penjaminan LPS. Dana tersebut akan diselesaikan melalui proses likuidasi oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil penjualan aset bank. Proses ini membutuhkan waktu dan hasilnya bergantung pada kecukupan aset bank yang dilikuidasi.











