TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 11 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 12 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 1 day ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 1 day ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

oleh Permadi
21/12/2021
in Fintech
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?
0
SHARE
201
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Baru-baru ini seorang warganet curhat di media sosial Twitter setelah mendapatkan pesan melalui chat WhatsApp berisi pemberitahuan pinjaman online senilai Rp 30 juta yang telah disetujui.

Begini bunyi pesan WhatsApp tersebut: “Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)”.

Netizen tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman online apapun. Ia mengaku khawatir dan takut dengan kejadian tersebut.

“Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh,” tulis warganet itu.

Lantas bagaimana Respon OJK terhadap peristiwa penawaran pinjol melalui pesan WhatsApp semacam itu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pesan singkat pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp tersebut berasal dari perusahaan pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan semua penawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan langsung dilarang atau ilegal.

Tongam mengatakan perusahaan fintech lending legal tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung.

Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk sentiasa waspada terhadap berbagai jenis modus penipuan melalui SMS, email, chat hingga telepon.

Tongam mengimbau masyarakat yang menerima pesan penawaran semacam itu untuk tidak mengakses link yang disematkan dalam pesan singkat ataupun chat via aplikasi.

Link yang diberikan oleh pelaku dapat menjadi jalan bagi pelaku melakukan penipuan dengan menguasai data pribadi termasuk seluruh data di ponsel korban.

Hal semacam itu juga sudah seringkali dialami masyarakat dengan modus mendapatkan undian atau hadiah dengan mengharuskan korban meng-klik tautan yang diberikan. Sekali lagi, jangan pernah klik link yang diberikan dan jangan pernah tergiur dengan hadiah yang dijanjikan!

Bagi masyarakat yang menerima SMS dan pesan WA dari oknum pinjaman online diimbau untuk segera memblokir nomor tersebut, tidak meng-klik tautan yang disematkan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Waspada Investasi.

Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail [email protected]

Waspadalah Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

OJK mengatakan kepada masyarakat yang mendapatkan pesan penawaran pinjaman ataupun pemberitahuan persetujuan peminjaman uang padahal merasa tidak pernah mengajukan agar langsung saja memblokir nomor tersebut karena sudah dipastikan ada unsur penipuan.

Sementara itu apabila penagihan dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.

OJK membagikan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

  • Sudah pasti tidak terdaftar di OJK
  • Mengirim link untuk mengunduh aplikasi melalui SMS, WA atau situs pelaku
  • Alamat dan kontak perusahaan pinjol tidak jelas
  • Syarat pengajuan pinjaman hanya bermodal KTP dan nomor rekening
  • Meminta akses seluruh data di ponsel seperti kontak, foto dan penyimpanan
  • Bunga pinjaman tidak jelas dan tidak diinformasikan
  • Biaya administrasi dan denda yang tinggi dan tidak transparan
  • Hati-hati ada modus baru dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening kita tanpa persetujuan dan dianggap sebagai uang pinjaman
  • Pinjol ilegal selalu menggunakan cara kekerasan, teror, intimdasi hingga menyebarkan data pribadi korban saat penagihan tersendat
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
Tags: fintech lendingLPSojkPenipuanpinjaman onlinepinjolpinjol ilegalSWI
Previous Post

LPS: Grafik Kepercayaan Masyarakat Kepada Perbankan Meningkat, Momen Baik Dorong Pemulihan Ekonomi

Next Post

Ketua LPS: Tahun 2022 Simpanan Nasabah di Atas 5 Miliar Diprediksi Menurun

Next Post
Ketua LPS: Tahun 2022 Simpanan Nasabah di Atas 5 Miliar Diprediksi Menurun

Ketua LPS: Tahun 2022 Simpanan Nasabah di Atas 5 Miliar Diprediksi Menurun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

10/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

14/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add