BeritaPerbankan – Baru-baru ini seorang warganet curhat di media sosial Twitter setelah mendapatkan pesan melalui chat WhatsApp berisi pemberitahuan pinjaman online senilai Rp 30 juta yang telah disetujui.
Begini bunyi pesan WhatsApp tersebut: “Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)”.
Netizen tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman online apapun. Ia mengaku khawatir dan takut dengan kejadian tersebut.
“Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh,” tulis warganet itu.
Lantas bagaimana Respon OJK terhadap peristiwa penawaran pinjol melalui pesan WhatsApp semacam itu?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pesan singkat pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp tersebut berasal dari perusahaan pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan semua penawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan langsung dilarang atau ilegal.
Tongam mengatakan perusahaan fintech lending legal tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung.
Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk sentiasa waspada terhadap berbagai jenis modus penipuan melalui SMS, email, chat hingga telepon.
Tongam mengimbau masyarakat yang menerima pesan penawaran semacam itu untuk tidak mengakses link yang disematkan dalam pesan singkat ataupun chat via aplikasi.
Link yang diberikan oleh pelaku dapat menjadi jalan bagi pelaku melakukan penipuan dengan menguasai data pribadi termasuk seluruh data di ponsel korban.
Hal semacam itu juga sudah seringkali dialami masyarakat dengan modus mendapatkan undian atau hadiah dengan mengharuskan korban meng-klik tautan yang diberikan. Sekali lagi, jangan pernah klik link yang diberikan dan jangan pernah tergiur dengan hadiah yang dijanjikan!
Bagi masyarakat yang menerima SMS dan pesan WA dari oknum pinjaman online diimbau untuk segera memblokir nomor tersebut, tidak meng-klik tautan yang disematkan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Waspada Investasi.
Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail [email protected]
Waspadalah Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK mengatakan kepada masyarakat yang mendapatkan pesan penawaran pinjaman ataupun pemberitahuan persetujuan peminjaman uang padahal merasa tidak pernah mengajukan agar langsung saja memblokir nomor tersebut karena sudah dipastikan ada unsur penipuan.
Sementara itu apabila penagihan dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.
OJK membagikan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
- Sudah pasti tidak terdaftar di OJK
- Mengirim link untuk mengunduh aplikasi melalui SMS, WA atau situs pelaku
- Alamat dan kontak perusahaan pinjol tidak jelas
- Syarat pengajuan pinjaman hanya bermodal KTP dan nomor rekening
- Meminta akses seluruh data di ponsel seperti kontak, foto dan penyimpanan
- Bunga pinjaman tidak jelas dan tidak diinformasikan
- Biaya administrasi dan denda yang tinggi dan tidak transparan
- Hati-hati ada modus baru dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening kita tanpa persetujuan dan dianggap sebagai uang pinjaman
- Pinjol ilegal selalu menggunakan cara kekerasan, teror, intimdasi hingga menyebarkan data pribadi korban saat penagihan tersendat
- Tidak memiliki layanan pengaduan