Berita Perbankan – Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) nilai transaksi bank digital sepanjang tahun 2022 tercatat mencapai Rp 52,245 triliun. Jumlah tersebut naik sebanyak 22,13 persen secara tahunan (YoY). BI memproyeksikan pertumbuhan nilai transaksi bank digital pada tahun 2023 naik sebesar 22 persen.
Seiring dengan perkembangan teknologi bank digital mulai diminati masyarakat karena menawarkan pengalaman baru bagi nasabah perbankan.
Bank digital adalah sebuah bank yang beroperasi secara online dan menyediakan layanan perbankan melalui platform digital. Bank digital tidak memiliki kantor cabang fisik seperti bank konvensional, namun melayani nasabahnya melalui aplikasi perbankan mobile atau platform perbankan online.
Melalui adaptasi teknologi, bank digital memberikan pelayanan yang lebih mudah, murah, cepat dan efisien. Seluruh produk dan layanan perbankan dapat diakses dengan mudah melalui gawai pintar nasabah yang terkoneksi dengan internet dimanapun dan kapanpun.
Mereka biasanya menawarkan berbagai layanan seperti pembukaan rekening, transfer uang, pembayaran tagihan, pinjaman, investasi, dan lain sebagainya.
Bank digital juga sering berkolaborasi dengan penyedia layanan keuangan teknologi finansial (fintech) untuk menyediakan layanan tambahan seperti dompet digital, pembayaran digital, atau investasi online. Ini memperluas jangkauan layanan dan memberikan pengalaman perbankan yang lebih holistik bagi nasabah.
Lantas apakah simpanan nasabah bank digital juga dijamin LPS seperti bank umum lainnya?. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa simpanan nasabah bank digital dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun Purbaya mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan bunga simpanan tinggi yang diberikan bank digital, karena jika suku bunga simpanan melebihi ketentuan bunga penjaminan maka nasabah tidak bisa melakukan klaim penjaminan kepada LPS jika bank tersebut dicabut izin usahnya.
LPS masih menemukan sejumlah bank, khususnya bank digital yang memberikan bunga di atas suku bunga penjaminan. Saat ini suku bunga penjaminan yang berlaku adalah 4,25 Persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,75 persen simpanan rupiah di BPR/BPRS.
“Saya tidak pegang data resminya. Tapi saya dengar ada yang menawarkan (bunga simpanan) sampai delapan persen,” ujar Purbaya.
Purbaya juga meminta nasabah bank untuk memperhatikan batas maksimum nilai penjaminan yaitu Rp 2 miliar. Ia menyarankan nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar untuk membuat rekening baru dan membagi uang mereka ke dalam beberapa rekening di sejumlah bank supaya seluruh simpanan bisa dijamin LPS sepenuhnya.
“Jadi kalau punya Rp 10 miliar bagi lima bank digital, begitu kira-kira. Rp 2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan menyalahkan LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp 10 miliar ya bagi aja lima bank gitu,” ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan LPS tidak melarang bank memberikan bunga simpanan yang besar asalkan bank bersikap transparan kepada nasabah dengan menginformasikan bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS.
“Biar saja bank digital menawarkan bunga simpanan besar, selama mereka transparan, mengumumkan kepada media atau publik atau nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS,” ucapnya.
Jika di masa depan bank mengalami kebangkrutan maka nasabah tidak berhak menuntut pembayaran penjaminan simpanan karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Berdasarkan data dari RTI Business menunjukan bahwa Bank Jago menjadi bank digital dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar yaitu Rp 39,91 triliun dengan nilai transaksi sejak tahun 2016 hingga 2022 tercatat sebesar Rp 58,84 miliar. Sementara itu Allo Bank milik CT Corp menempati peringkat kedua dengan nilai kapitalisasi Rp 36,40 triliun.