BeritaPerbankan – PPATK menerima laporan terkait transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 155,4 triliun, dengan jumlah sebanyak 121 juta transaksi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan, sepanjang 2022 telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online, nilainya mencapai Rp 836 miliar.
“Jadi, total transaksi yang dibekukan di 2022 saja ada 312 rekening, isinya Rp 836 miliar,” jelas Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Di sepanjang tahun ini, Ivan mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan analisis terhadap 139 laporan dan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan di 2022, pihaknya menargetkan akan mengeluarkan 963 hasil analisis.
PPATK mengklaim dari hasil laporannya tersebut, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut. Namun Ivan tidak merinci secara detail.
“Kita menemukan, pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini,” jelas Ivan.
Adapun hingga 6 September 2022, kata Danang PPATK telah menyelesaikan 841 analisis. “Dimana paling dominan adalah tindak pidana korupsi sebanyak 179 hasil analisis. Perpajakan, pendanaan terorisme, penipuan, narkotika, dan banyak lagi tindak pidana lainnya,” kata Danang merinci.