TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

OJK Bali Kunjungi LPS Surabaya, Bahas Mekanisme Penjaminan Simpanan

oleh Permadi
10/12/2025
in LPS
Reading Time:3 mins read
132 1
0
OJK Bali Kunjungi LPS Surabaya, Bahas Mekanisme Penjaminan Simpanan

baliviralnews.com

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya, yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, hingga Kalimantan. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman mengenai tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga penjamin simpanan serta mitra strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Rombongan dipimpin Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu, didampingi jajaran pejabat OJK Bali, termasuk Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R. Mooy dan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Irhamsyah. Kegiatan ini turut melibatkan puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Bali.

Kristrianti menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan sebagai upaya memperkuat literasi terkait peran lembaga-lembaga dalam ekosistem keuangan, khususnya LPS yang memiliki mandat dalam penjaminan simpanan. Media, menurutnya, berperan besar menyebarkan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“OJK dalam menjalankan tugasnya bermitra dengan Bank Indonesia dan LPS. Untuk LPS, kami ingin mendapatkan informasi langsung mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga ini, terutama terkait syarat agar simpanan nasabah bisa dijamin,” ujarnya.

Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga mempelajari proses pengembalian dana nasabah apabila suatu bank, baik bank umum maupun BPR/BPRS, dicabut izin usahanya, termasuk waktu penanganan dan mekanisme pembayaran klaim.

“Inilah beberapa hal yang ingin digali sehingga media yang hadir bisa memperoleh pemahaman yang utuh,” tegasnya.

Kepala Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menjelaskan secara rinci syarat utama agar simpanan nasabah memenuhi ketentuan penjaminan. Ia menyebutkan tiga kriteria utama atau “Tiga T” yang wajib dipenuhi.

“Ada sejumlah syarat sehingga simpanan nasabah bisa memperoleh penjaminan,” ujarnya.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.

“Tiga T ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh penjaminan,” tegas Bambang.

LPS menetapkan nilai maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Produk yang dijamin pun beragam. Untuk bank konvensional mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta produk lain yang disetarakan. Sementara di bank syariah, penjaminan mencakup giro wadi’ah, giro mudharabah, tabungan wadi’ah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta instrumen lain yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan ini, Bambang juga mengingatkan risiko cashback yang ditawarkan bank kepada nasabah. Menurutnya, nasabah perlu berhati-hati karena cashback diperhitungkan sebagai tambahan imbal hasil.

“Cashback akan digabung dengan suku bunga. Jika hasil akhirnya melebihi suku bunga penjaminan, uang nasabah tidak akan memperoleh penjaminan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa simpanan dengan suku bunga di atas ketentuan masih berpeluang memperoleh pembayaran jika masih terdapat sisa setelah seluruh kewajiban bank diselesaikan.

“Jika masih ada sisa, simpanan dengan bunga yang melebihi ketentuan tetap bisa memperoleh pembayaran,” ujarnya.

Terkait jumlah peserta penjaminan LPS, Bambang menyampaikan bahwa seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta sesuai undang-undang. Saat ini, terdapat 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS yang terdaftar, sehingga total mencapai 1.605 lembaga.

Ia juga memaparkan dari 2005 hingga 2024, terdapat 142 bank yang dilikuidasi, terdiri atas satu bank umum dan 141 BPR/BPRS. Sementara itu, dua bank berhasil diselamatkan, masing-masing satu bank umum dan satu BPR/BPRS. Untuk tahun 2025, terdapat empat BPR/BPRS yang dilikuidasi dan tidak ada bank yang diselamatkan. Khusus wilayah Bali, jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 10 BPR/BPRS.

“Bali berada di urutan kelima setelah Jawa Barat yang mencapai 41, Sumatera Barat 22, Jawa Timur 19, dan Jawa Tengah 12,” ujar Bambang.

Tags: lembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Jamin 99,9% Rekening Bank Masyarakat Indonesia

Next Post

Dukung Transformasi Digital, LPS Buka Tender Pengadaan Lisensi Microsoft

Next Post
Dukung Transformasi Digital, LPS Buka Tender Pengadaan Lisensi Microsoft

Dukung Transformasi Digital, LPS Buka Tender Pengadaan Lisensi Microsoft

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.