BeritaPerbankan – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya, yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, hingga Kalimantan. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman mengenai tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga penjamin simpanan serta mitra strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Rombongan dipimpin Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu, didampingi jajaran pejabat OJK Bali, termasuk Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R. Mooy dan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Irhamsyah. Kegiatan ini turut melibatkan puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Bali.
Kristrianti menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan sebagai upaya memperkuat literasi terkait peran lembaga-lembaga dalam ekosistem keuangan, khususnya LPS yang memiliki mandat dalam penjaminan simpanan. Media, menurutnya, berperan besar menyebarkan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
“OJK dalam menjalankan tugasnya bermitra dengan Bank Indonesia dan LPS. Untuk LPS, kami ingin mendapatkan informasi langsung mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga ini, terutama terkait syarat agar simpanan nasabah bisa dijamin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga mempelajari proses pengembalian dana nasabah apabila suatu bank, baik bank umum maupun BPR/BPRS, dicabut izin usahanya, termasuk waktu penanganan dan mekanisme pembayaran klaim.
“Inilah beberapa hal yang ingin digali sehingga media yang hadir bisa memperoleh pemahaman yang utuh,” tegasnya.
Kepala Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menjelaskan secara rinci syarat utama agar simpanan nasabah memenuhi ketentuan penjaminan. Ia menyebutkan tiga kriteria utama atau “Tiga T” yang wajib dipenuhi.
“Ada sejumlah syarat sehingga simpanan nasabah bisa memperoleh penjaminan,” ujarnya.
Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
“Tiga T ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh penjaminan,” tegas Bambang.
LPS menetapkan nilai maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Produk yang dijamin pun beragam. Untuk bank konvensional mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta produk lain yang disetarakan. Sementara di bank syariah, penjaminan mencakup giro wadi’ah, giro mudharabah, tabungan wadi’ah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta instrumen lain yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan ini, Bambang juga mengingatkan risiko cashback yang ditawarkan bank kepada nasabah. Menurutnya, nasabah perlu berhati-hati karena cashback diperhitungkan sebagai tambahan imbal hasil.
“Cashback akan digabung dengan suku bunga. Jika hasil akhirnya melebihi suku bunga penjaminan, uang nasabah tidak akan memperoleh penjaminan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa simpanan dengan suku bunga di atas ketentuan masih berpeluang memperoleh pembayaran jika masih terdapat sisa setelah seluruh kewajiban bank diselesaikan.
“Jika masih ada sisa, simpanan dengan bunga yang melebihi ketentuan tetap bisa memperoleh pembayaran,” ujarnya.
Terkait jumlah peserta penjaminan LPS, Bambang menyampaikan bahwa seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta sesuai undang-undang. Saat ini, terdapat 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS yang terdaftar, sehingga total mencapai 1.605 lembaga.
Ia juga memaparkan dari 2005 hingga 2024, terdapat 142 bank yang dilikuidasi, terdiri atas satu bank umum dan 141 BPR/BPRS. Sementara itu, dua bank berhasil diselamatkan, masing-masing satu bank umum dan satu BPR/BPRS. Untuk tahun 2025, terdapat empat BPR/BPRS yang dilikuidasi dan tidak ada bank yang diselamatkan. Khusus wilayah Bali, jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 10 BPR/BPRS.
“Bali berada di urutan kelima setelah Jawa Barat yang mencapai 41, Sumatera Barat 22, Jawa Timur 19, dan Jawa Tengah 12,” ujar Bambang.











