TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

OJK Cabut Izin 18 Bank Sepanjang 2024, LPS Jamin Dana Nasabah

oleh Permadi
15/12/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
132 2
0
LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Duta Niaga Setelah Izin Dicabut OJK

LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 18 bank di Indonesia sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional serta melindungi konsumen dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh lembaga keuangan yang tidak mematuhi regulasi. Dari total 18 bank tersebut, sebanyak 14 di antaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR.

Keputusan terbaru OJK adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatra Barat pada 11 Desember 2024. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan. Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga ketahanan industri perbankan di Tanah Air.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan langkah pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujar Roni dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 BPR yang berpotensi ditutup sepanjang 2024. Penutupan ini didasari oleh berbagai pelanggaran, mulai dari masalah internal seperti fraud hingga pelanggaran aturan perbankan yang berlaku.

“Beberapa BPR terpaksa kami tutup untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Ada sekitar 20 BPR yang terkena dampak,” jelas Dian.

Pelanggaran serius yang dilakukan oleh beberapa BPR membuat OJK tidak memiliki pilihan lain selain mencabut izin usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang mampu mencegah dampak lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Meski begitu, Dian menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan nasabah.

Dalam menghadapi penutupan sejumlah BPR, OJK mengimbau nasabah agar tidak panik. Dana masyarakat yang tersimpan di bank-bank tersebut tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan target penyelesaian maksimal 90 hari kerja setelah bank yang bersangkutan dicabut izin usahanya.

Keberadaan LPS sebagai penjamin simpanan memberikan jaminan kepada nasabah bahwa hak mereka atas dana simpanan tetap terjamin meski bank yang bersangkutan mengalami masalah keuangan atau bahkan dicabut izin operasinya. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi nasabah perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Berikut adalah daftar lengkap 18 bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. Perumda BPR Bank Purworejo

6. BPR EDC CASH

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Nature Primadana Capital

16. BPRS Kota Juang Perseroda

17. BPR Duta Niaga

18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

OJK dan LPS terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengawasi secara ketat operasional bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Pencabutan izin usaha terhadap sejumlah bank, terutama BPR, merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa industri perbankan tetap sehat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ke depannya, OJK akan terus memperkuat pengawasannya terhadap bank-bank yang beroperasi, serta mendorong pelaksanaan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Sementara itu, LPS akan tetap hadir sebagai pelindung nasabah, memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terpenuhi.

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Jamin Keamanan Nasabah Asuransi Mulai Tahun 2028

Next Post

Serentak Naik, Seluruh Harga BBM Non Subsidi per 1 Desember 2024!

Next Post
Serentak Naik, Seluruh Harga BBM Non Subsidi per 1 Desember 2024!

Serentak Naik, Seluruh Harga BBM Non Subsidi per 1 Desember 2024!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.