BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 18 bank di Indonesia sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional serta melindungi konsumen dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh lembaga keuangan yang tidak mematuhi regulasi. Dari total 18 bank tersebut, sebanyak 14 di antaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tiga Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR.
Keputusan terbaru OJK adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatra Barat pada 11 Desember 2024. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan. Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga ketahanan industri perbankan di Tanah Air.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan langkah pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” ujar Roni dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 BPR yang berpotensi ditutup sepanjang 2024. Penutupan ini didasari oleh berbagai pelanggaran, mulai dari masalah internal seperti fraud hingga pelanggaran aturan perbankan yang berlaku.
“Beberapa BPR terpaksa kami tutup untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Ada sekitar 20 BPR yang terkena dampak,” jelas Dian.
Pelanggaran serius yang dilakukan oleh beberapa BPR membuat OJK tidak memiliki pilihan lain selain mencabut izin usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang mampu mencegah dampak lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Meski begitu, Dian menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan nasabah.
Dalam menghadapi penutupan sejumlah BPR, OJK mengimbau nasabah agar tidak panik. Dana masyarakat yang tersimpan di bank-bank tersebut tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan target penyelesaian maksimal 90 hari kerja setelah bank yang bersangkutan dicabut izin usahanya.
Keberadaan LPS sebagai penjamin simpanan memberikan jaminan kepada nasabah bahwa hak mereka atas dana simpanan tetap terjamin meski bank yang bersangkutan mengalami masalah keuangan atau bahkan dicabut izin operasinya. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi nasabah perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Berikut adalah daftar lengkap 18 bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
OJK dan LPS terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengawasi secara ketat operasional bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Pencabutan izin usaha terhadap sejumlah bank, terutama BPR, merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa industri perbankan tetap sehat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ke depannya, OJK akan terus memperkuat pengawasannya terhadap bank-bank yang beroperasi, serta mendorong pelaksanaan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Sementara itu, LPS akan tetap hadir sebagai pelindung nasabah, memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terpenuhi.











