BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penutupan terbaru terjadi pada April 2025 terhadap PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin PT BPRS Gebu Prima dilakukan karena bank tersebut tidak berhasil melaksanakan upaya penyehatan meskipun telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi untuk melakukan langkah-langkah korektif.
Meski terjadi penutupan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga telah memulai proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Sebagai bagian dari prosedur penjaminan, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lain dari BPRS yang ditutup. Proses ini ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak penutupan resmi.
LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Dana untuk membayar klaim simpanan berasal dari dana internal LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir atas keamanan simpanan mereka. Informasi status simpanan dapat diakses langsung di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dilakukan.
Bagi nasabah yang memiliki kewajiban pinjaman, proses pelunasan dan pembayaran cicilan tetap berjalan seperti biasa dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS di kantor bank yang bersangkutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa gelombang pencabutan izin terhadap BPR tidak menandakan adanya krisis dalam sektor keuangan nasional. Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan oleh OJK dan LPS.
“Penanganan cepat terhadap BPR bermasalah menunjukkan sistem keuangan kita tetap kuat dan responsif. LPS, sebagai lembaga yang juga saya wakili secara ex-officio, mampu bertindak cepat melindungi hak deposan,” ujar Dian.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang berizin dan beroperasi di Indonesia dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Berikut adalah daftar lengkap 21 bank yang izinnya telah dicabut oleh OJK dalam satu tahun terakhir:
-
BPR Wijaya Kusuma
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
-
BPR Purworejo
-
BPR EDC Cash
-
BPR Aceh Utara
-
BPR Sembilan Mutiara
-
BPR Bali Artha Anugrah
-
BPRS Saka Dana Mulia
-
BPR Dananta
-
BPR Bank Jepara Artha
-
BPR Lubuk Raya Mandiri
-
BPR Sumber Artha Waru Agung
-
BPR Nature Primadana Capital
-
BPRS Kota Juang (Perseroda)
-
BPR Duta Niaga
-
BPR Pakan Rabaa
-
BPR Kencana
-
BPR Arfak Indonesia
-
BPRS Gebu Prima
OJK dan LPS menegaskan bahwa selain 21 bank tersebut, masih terdapat ratusan BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang tetap beroperasi secara sehat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap percaya terhadap industri perbankan nasional. Dengan pengawasan ketat OJK dan jaminan LPS, sistem perbankan Indonesia tetap dalam kondisi aman bagi masyarakat sebagai tempat menyimpan dana serta menjalankan transaksi keuangan.











