Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut yang beroperasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pencabutan izin ini diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 pada 15 November 2023.
Dampak dari pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi adalah penutupan kantor dan penghentian seluruh kegiatan operasional bank. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan komitmen LPS dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 90 hari kerja, terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 15 Februari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS mengambil alih kendali dan menjalankan hak serta wewenang pemegang saham, termasuk RUPS bank. Tim Likuidasi dibentuk oleh LPS untuk menangani proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan aspek-aspek terkait pembubaran badan hukum. Dimas mengimbau nasabah agar tetap tenang, menghindari tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memberikan peringatan kepada nasabah untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya tertentu. Dia menegaskan seluruh proses pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.
Nasabah dihimbau untuk memeriksa status simpanan melalui kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh nasabah melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi,” tuturnya.
Sebagai catatan, sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencatat dua bank yang mengalami kebangkrutan pada tahun ini. Bank tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. Pencabutan izin terjadi pada 3 Februari 2023 untuk BPR BIM dan 12 September 2023 terkait dugaan kasus penipuan manajemen bank pada BPR KRI.