TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Cabut Izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS Siapkan Klaim Penjaminan

oleh Permadi
24/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
128 6
0
OJK Cabut Izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS Siapkan Klaim Penjaminan
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih pengelolaan likuiditas dan aset milik PT BPR Lubuk Raya Mandiri, menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank yang berlokasi di di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penutupan ini dilakukan setelah PT BPR Lubuk Raya Mandiri mengalami berbagai masalah finansial yang tidak kunjung terselesaikan. OJK sebelumnya telah menempatkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 30 Oktober 2023 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku dan tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak memadai.

OJK telah memberikan waktu kepada pihak bank untuk melakukan upaya penyehatan, namun pihak manajemen bank tidak mampu menjalankan tugas tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan. Pada 9 Juli 2024, status pengawasan dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi.

OJK resmi mencabut izin operasional BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024, berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-56/D.03/2024. Menanggapi hal ini, LPS menjamin dana nasabah tetap aman karena sudah dijamin melalui program penjaminan simpanan. LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi sebagai tahapan dalam proses pembayaran klaim simpanan nasabah.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengatakan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja, terhitung sejak BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut izin usahanya. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak memiliki kredit macet.

“Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS.” jelas Annas.

Selain itu, LPS juga bertanggung jawab atas proses likuidasi bank. Mereka akan mengawasi penjualan aset-aset PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah dan kreditor. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses likuidasi berjalan lancar dan transparan.

Annas menambahkan, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Dia juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan tawaran oknum-oknum yang mengatasnamakan LPS atau pihak bank yang bisa mempercepat proses pembayaran klaim simpanan. LPS menegaskan seluruh proses ini tidak dikenakan biaya apapun bagi nasabah.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah” ujar Annas.

LPS juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya kepada perbankan, karena masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang masih beroperasi dan bisa menjadi alternatif bagi nasabah untuk mengalihkan dana mereka dari BPR Lubuk Raya Mandiri setelah menerima pembayaran klaim simpanan.

Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154.

Tags: BPRBPR Lubuk Raya Mandirilembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Tenang….LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri

Next Post

BPR Sumber Artha Waru Ageng Dilikuidsasi, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah

Next Post
BPR Sumber Artha Waru Ageng Dilikuidsasi, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah

BPR Sumber Artha Waru Ageng Dilikuidsasi, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.