BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih pengelolaan likuiditas dan aset milik PT BPR Lubuk Raya Mandiri, menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bank yang berlokasi di di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penutupan ini dilakukan setelah PT BPR Lubuk Raya Mandiri mengalami berbagai masalah finansial yang tidak kunjung terselesaikan. OJK sebelumnya telah menempatkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 30 Oktober 2023 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku dan tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak memadai.
OJK telah memberikan waktu kepada pihak bank untuk melakukan upaya penyehatan, namun pihak manajemen bank tidak mampu menjalankan tugas tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan. Pada 9 Juli 2024, status pengawasan dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi.
OJK resmi mencabut izin operasional BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024, berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-56/D.03/2024. Menanggapi hal ini, LPS menjamin dana nasabah tetap aman karena sudah dijamin melalui program penjaminan simpanan. LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi sebagai tahapan dalam proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengatakan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja, terhitung sejak BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut izin usahanya. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak memiliki kredit macet.
“Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS.” jelas Annas.
Selain itu, LPS juga bertanggung jawab atas proses likuidasi bank. Mereka akan mengawasi penjualan aset-aset PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah dan kreditor. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses likuidasi berjalan lancar dan transparan.
Annas menambahkan, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Dia juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan tawaran oknum-oknum yang mengatasnamakan LPS atau pihak bank yang bisa mempercepat proses pembayaran klaim simpanan. LPS menegaskan seluruh proses ini tidak dikenakan biaya apapun bagi nasabah.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah” ujar Annas.
LPS juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya kepada perbankan, karena masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang masih beroperasi dan bisa menjadi alternatif bagi nasabah untuk mengalihkan dana mereka dari BPR Lubuk Raya Mandiri setelah menerima pembayaran klaim simpanan.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154.