TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Padang dan Sidoarjo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi

oleh Permadi
25/07/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
124 9
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Padang dan Sidoarjo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Padang dan Sidoarjo, hanya dalam waktu dua hari berturut-turut. PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang dicabut izin operasionalnya pada 23 Juli 2024, sementara PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo ditutup pada 24 Juli 2024.

OJK menyatakan bahwa pada 21 Desember 2023, BPR Sumber Artha Waru Agung telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah standar (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan(TKS) berpredikat “Tidak Sehat”.

Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup untuk perbaikan termasuk masalah permodalan, sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga berujung pada pencabutan izin usaha bank tersebut.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata OJK.

OJK meminta nasabah kedua bank tersebut untuk tetap tenang, karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin dana nasabah melalui program penjaminan simpanan. Selain itu, LPS juga akan mengambil alih pengelolaan aset bank untuk dilikuidasi.

LPS akan membentuk Tim Likuidasi yang bertugas melaksanakan pembayaran klaim simpanan nasabah, menjalankan proses likuidasi aset-aset bank serta memfasilitasi layanan bagi debitur bank untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dan BPR Sumber Artha Waru Agung dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, meminta seluruh nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dan BPR Sumber Artha Waru Agung untuk tetap tenang dan menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh LPS secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya, untuk mengetahui status simpanan nasabah apakah masuk dalam kategori layak bayar atau tidak, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan.

Annas menjelaskan bahwa jaminan ini hanya diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi kriteria 3T, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet dan tindak pidana perbankan lainnya.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS,” kata Annas.

LPS siap mengembalikan dana simpanan nasabah bank yang ditutup hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, yang akan dicairkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Nasabah dapat memantau proses pembayaran klaim dan likudiasi bank melalui laman www.lps.go.id atau pengumuman di kantor bank yang bersangkutan dan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Annas juga meminta nasabah tidak terpengaruh dengan tawaran oknum-oknum yang menjanjikan pengurusan pembayaran klaim yang lebih cepat, dengan imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh proses ini dilakukan secara terbuka, transparan dan tanpa dikenakan biaya apapun kepada nasabah.

Sepanjang tahun 2024 berjalan, OJK telah mencabut 14 izin usaha BPR, yakni BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, BPR Jepara Artha Jepara, BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

OJK dan LPS menerangkan bahwa fenomena tutupnya sejumlah bank di tahun 2024 tidak terkait dengan kondisi perekonomian nasional. Mayoritas bank dicabut izin usahanya karena tata kelola perusahaan yang bermasalah dan adanya dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum pengurus bank tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap BPR yang mengabaikan upaya resolusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh bank. OJK telah memberikan waktu kepada bank bermasalah untuk segera melakukan perbaikan, namun jika tidak kunjung diselesaikan, maka OJK berwenang mencabut izin usaha bank tersebut, untuk selanjutnya dilikuidasi oleh LPS.

“Jadi kalau sudah fundamentalnya parah, apalagi kemudian ada fraud sudah pasti kami akan tutup,” kata dia.

OJK melaporkan penurunan jumlah BPR dari 1.608 entitas pada 2022 menjadi 1.575 entitas pada 2023. Per April 2024, jumlah BPR dan BPRS tercatat 1.562, dengan 1.206 di antaranya memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar, dan 103 memiliki modal inti di atas Rp 50 miliar. Selain itu, 48 BPR/BPRS telah melakukan konsolidasi, sehingga menyusut menjadi 15 entitas.

Tags: BPRlembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

BPR Sumber Artha Waru Ageng Dilikuidsasi, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah

Next Post

LPS Resmikan Rumah Batik Fractal di Sukabumi, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global

Next Post
LPS Resmikan Rumah Batik Fractal di Sukabumi, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global

LPS Resmikan Rumah Batik Fractal di Sukabumi, Dorong UMKM Kuasai Pasar Global

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.