Berita Perbankan – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengumumkan pencabutan izin usaha milik Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna pada Senin (4/12). Dian mengatakan keputusan OJK menutup BPR Persada Guna karena adanya pelanggaran yang dilakukan pengurus bank tersebut.
“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan OJK telah cabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Sulawesi dan BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam konferensi pers.
OJK menegaskan bahwa apabila ditemukan bank mengalami permasalahan dan terlibat dalam tindakan pelanggaran, bank tersebut akan ditutup. Sejumlah bank mengalami kebangkrutan, terutama bank perekonomian rakyat (BPR) karena manajemen yang kurang baik. Dian menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa BPR.
“Kalau terkait pelanggaran hukum, memang harus ditutup dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ujarnya.
OJK dalam kurun waktu tahun 2023 telah mencabut izin usaha dari BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Bagong Inti Marga, dan yang terbaru adalah BPR Persada Guna yang ditutup karena melanggar ketentuan yang berlaku.
OJK memastikan seluruh hak nasabah dan kewajiban bank yang dilikuidasi akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui program penjaminan simpanan, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga akan melakukan likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dian mengungkapkan bahwa tim likuidasi yang disusun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak nasabah yang terdampak penutupan bank. Selain itu, tindakan tegas terhadap BPR yang terlibat dalam penipuan dan pelanggaran lainnya dilaksanakan sebagai upaya perlindungan konsumen, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sejalan dengan pernyataan OJK, LPS pun siap mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menyebabkan bank mengalami kebangkrutan. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelaku-pelaku tersebut dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.
Sementara itu, Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, menegaskan bahwa meskipun pengawasan perbankan umumnya merupakan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki potensi tindak pidana di sektor perbankan.
“Kami memiliki mekanisme koordinasi dalam penanganan tindak pidana perbankan yang diatur melalui MoU atau kesepakatan kerja sama antara OJK dan LPS,” ujarnya.