BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 pada 11 Desember 2024. Bank tersebut berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus menjaga stabilitas industri perbankan di Indonesia dan melindungi nasabah.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bentuk pengawasan intensif yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga hak-hak konsumen,” kata Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, dalam siaran pers.
Proses pengawasan terhadap BPR ini sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah keuangan yang dihadapi bank tersebut, termasuk rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) yang kurang dari 12%, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir di bawah 5%, serta penilaian kesehatan bank yang berada pada kategori “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Status ini diberikan karena manajemen dan pemegang saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tidak mampu melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan bank, terutama dalam menangani masalah likuiditas dan permodalan. Padahal, OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus bank untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan BPR dan BPRS.
Meskipun diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi bank, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tetap tidak berhasil melakukan pemulihan. Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024, memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut. Keputusan ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dan LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Berdasarkan permintaan dari LPS tersebut, OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK tentang penetapan status pengawasan bank. Pencabutan izin ini berarti bahwa PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tidak lagi diizinkan untuk beroperasi sebagai lembaga perbankan.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi bank. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni Nazra juga menegaskan bahwa masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, tidak perlu khawatir terkait simpanan mereka. LPS sipa menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
“OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana mereka di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Roni.
Selain melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS juga akan segera melakukan likuidasi aset bank, yang hasilnya akan digunakan untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK dan LPS terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan bertujuan melindungi stabilitas keuangan nasional.