TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, LPS Siapkan Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi

oleh Permadi
12/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
132 1
0
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, LPS Siapkan Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 pada 11 Desember 2024. Bank tersebut berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus menjaga stabilitas industri perbankan di Indonesia dan melindungi nasabah.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bentuk pengawasan intensif yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga hak-hak konsumen,” kata Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, dalam siaran pers.

Proses pengawasan terhadap BPR ini sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status Bank Dalam Penyehatan. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah keuangan yang dihadapi bank tersebut, termasuk rasio Kecukupan Permodalan Minimum (KPMM) yang kurang dari 12%, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir di bawah 5%, serta penilaian kesehatan bank yang berada pada kategori “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menaikkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Status ini diberikan karena manajemen dan pemegang saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tidak mampu melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan bank, terutama dalam menangani masalah likuiditas dan permodalan. Padahal, OJK sudah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus bank untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan BPR dan BPRS.

Meskipun diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi bank, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tetap tidak berhasil melakukan pemulihan. Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024, memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut. Keputusan ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dan LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Berdasarkan permintaan dari LPS tersebut, OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK tentang penetapan status pengawasan bank. Pencabutan izin ini berarti bahwa PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan tidak lagi diizinkan untuk beroperasi sebagai lembaga perbankan.

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi bank. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni Nazra juga menegaskan bahwa masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, tidak perlu khawatir terkait simpanan mereka. LPS sipa menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.

“OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana mereka di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Roni.

Selain melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS juga akan segera melakukan likuidasi aset bank, yang hasilnya akan digunakan untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK dan LPS terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan bertujuan melindungi stabilitas keuangan nasional.

 

Tags: BPR Pakan Rabaalembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan polis
Previous Post

Super Apps, Revolusi Dinamika Industri Perbankan Digital!

Next Post

LPS Dorong Masyarakat Simpan Uang di Bank, Ada Jaminan Hingga Rp2 Miliar

Next Post
LPS Jamin 99,97% Rekening Bank di Sulawesi Selatan

LPS Dorong Masyarakat Simpan Uang di Bank, Ada Jaminan Hingga Rp2 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.