BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank-bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun, yang tergolong dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I, untuk meningkatkan modal atau melakukan konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bersama (RDKB) pada Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, penghapusan kategori KBMI I akan mendorong industri perbankan menjadi lebih tangguh dalam menghadapi perubahan teknologi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta ancaman kejahatan siber.
Dian menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan akan diterbitkan aturan resmi, seperti Peraturan OJK (POJK), untuk memperjelas mekanisme dan tahapan kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, OJK memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank kecil untuk menyesuaikan diri baik dengan cara menaikkan modal inti hingga Rp6 triliun–Rp14 triliun agar naik ke kategori KBMI II, maupun melalui proses merger atau konsolidasi.
Dian juga menekankan pentingnya bagi bank-bank kecil untuk mulai meninjau kondisi makro dan mikro ekonomi serta posisi keuangan mereka masing-masing. “Kami berharap para bank KBMI I dapat secara sadar menilai kemampuan mereka menghadapi tantangan industri ke depan,” ujarnya.
Jika kebijakan ini diberlakukan, akan ada puluhan bank nasional yang terdampak. Berdasarkan data, terdapat setidaknya 34 bank umum nasional yang termasuk dalam kategori KBMI I (tidak termasuk Bank Pembangunan Daerah/BPD).
Beberapa di antaranya adalah:












