BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan bagi nasabah, terutama terkait dana yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan dana nasabah, mengingat tingginya suku bunga yang ditawarkan oleh bank digital yang melebihi tingkat bunga penjaminan, sehingga dana nasabah tidak dijamin oleh LPS.
Seperti diketahui, sejumlah bank digital menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada yang dijamin oleh LPS dalam program penjaminan simpanan. Di satu sisi, hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan menggunakan produk perbankan konvensional. Namun di sisi lain, keuntungan tinggi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya risiko karena simpanan tidak dijamin oleh LPS, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap keamanan dan stabilitas perbankan digital.
Trust issue masih membayangi sebagian masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank digital, khususnya simpanan berbunga tinggi, karena tidak adanya jaminan dari LPS saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Persaingan di industri perbankan digital memang relatif ketat, seiring dengan munculnya sejumlah bank digital dalam sepuluh tahun terakhir ini. Bank-bank digital bersaing memperebutkan dana nasabah untuk meningkatkan likuiditas dana pihak ketiga (DPK).
Penawaran suku bunga tinggi menjadi salah satu cara bank menggaet nasabah. Namun tawaran keuntungan ini tidak serta merta membuat masyarakat tertarik menabung di bank digital. Pengguna bank digital yang masih relatif sedikit dan tidak adanya jaminan dari LPS, untuk simpanan berbunga tinggi, membuat masyarakat ragu.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang bank digital memberikan bunga simpanan melampaui batas maksimal bunga yang dijamin LPS, yang sekarang berada di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.
Purbaya menambahkan, akan tetapi bank harus transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga tinggi itu tidak dijamin oleh LPS. Dengan demikian, nasabah memahami risiko atas keputusan yang diambil.
Sementara itu, OJK juga mendorong upaya perlindungan dana nasabah, khususnya yang tidak dijamin oleh LPS. Beberapa langkah yang direkomendasikan oleh OJK meliputi:
1. Transparansi Informasi
OJK mengharuskan bank, terutama bank digital, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk simpanan yang mereka tawarkan. Bank harus menjelaskan apakah simpanan tersebut dijamin oleh LPS atau tidak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasabah mengenai risiko yang mungkin mereka hadapi.
2. Penguatan Regulasi
OJK terus memperkuat regulasi terkait pelindungan nasabah. Salah satunya adalah dengan mengawasi dan mengatur suku bunga yang ditawarkan oleh bank. Bank yang menawarkan bunga di atas tingkat penjaminan LPS harus memastikan bahwa mereka memiliki cadangan modal yang cukup untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.
3. Edukasi Finansial
OJK juga mendorong program edukasi finansial bagi masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada nasabah mengenai risiko dan manfaat dari produk perbankan yang mereka pilih. Dengan demikian, nasabah diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.
4. Penerapan Teknologi
OJK mendorong bank untuk menerapkan teknologi yang dapat meningkatkan keamanan transaksi dan simpanan nasabah. Teknologi seperti enkripsi data dan sistem keamanan berbasis AI dapat membantu mencegah penipuan dan kebocoran data yang dapat merugikan nasabah.
5. Pengawasan Ketat
OJK melakukan pengawasan ketat terhadap bank, terutama bank digital, untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi dan standar pelindungan nasabah. Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi yang berat, termasuk denda dan pencabutan izin operasional.