TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Dorong Pelindungan Nasabah untuk Dana yang Tidak Dijamin LPS

oleh Permadi
10/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
131 2
0
OJK Dorong Pelindungan Nasabah untuk Dana yang Tidak Dijamin LPS
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan bagi nasabah, terutama terkait dana yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan dana nasabah, mengingat tingginya suku bunga yang ditawarkan oleh bank digital yang melebihi tingkat bunga penjaminan, sehingga dana nasabah tidak dijamin oleh LPS.

Seperti diketahui, sejumlah bank digital menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada yang dijamin oleh LPS dalam program penjaminan simpanan. Di satu sisi, hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan menggunakan produk perbankan konvensional. Namun di sisi lain, keuntungan tinggi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya risiko karena simpanan tidak dijamin oleh LPS, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap keamanan dan stabilitas perbankan digital.

Trust issue masih membayangi sebagian masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank digital, khususnya simpanan berbunga tinggi, karena tidak adanya jaminan dari LPS saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Persaingan di industri perbankan digital memang relatif ketat, seiring dengan munculnya sejumlah bank digital dalam sepuluh tahun terakhir ini. Bank-bank digital bersaing memperebutkan dana nasabah untuk meningkatkan likuiditas dana pihak ketiga (DPK).

Penawaran suku bunga tinggi menjadi salah satu cara bank menggaet nasabah. Namun tawaran keuntungan ini tidak serta merta membuat masyarakat tertarik menabung di bank digital. Pengguna bank digital yang masih relatif sedikit dan tidak adanya jaminan dari LPS, untuk simpanan berbunga tinggi, membuat masyarakat ragu.

Dalam beberapa kesempatan, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang bank digital memberikan bunga simpanan melampaui batas maksimal bunga yang dijamin LPS, yang sekarang berada di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.

Purbaya menambahkan, akan tetapi bank harus transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga tinggi itu tidak dijamin oleh LPS. Dengan demikian, nasabah memahami risiko atas keputusan yang diambil.

Sementara itu, OJK juga mendorong upaya perlindungan dana nasabah, khususnya yang tidak dijamin oleh LPS. Beberapa langkah yang direkomendasikan oleh OJK meliputi:

1. Transparansi Informasi

OJK mengharuskan bank, terutama bank digital, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk simpanan yang mereka tawarkan. Bank harus menjelaskan apakah simpanan tersebut dijamin oleh LPS atau tidak. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasabah mengenai risiko yang mungkin mereka hadapi.

2. Penguatan Regulasi

OJK terus memperkuat regulasi terkait pelindungan nasabah. Salah satunya adalah dengan mengawasi dan mengatur suku bunga yang ditawarkan oleh bank. Bank yang menawarkan bunga di atas tingkat penjaminan LPS harus memastikan bahwa mereka memiliki cadangan modal yang cukup untuk menanggung risiko yang mungkin timbul.

3. Edukasi Finansial

OJK juga mendorong program edukasi finansial bagi masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada nasabah mengenai risiko dan manfaat dari produk perbankan yang mereka pilih. Dengan demikian, nasabah diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.

4. Penerapan Teknologi

OJK mendorong bank untuk menerapkan teknologi yang dapat meningkatkan keamanan transaksi dan simpanan nasabah. Teknologi seperti enkripsi data dan sistem keamanan berbasis AI dapat membantu mencegah penipuan dan kebocoran data yang dapat merugikan nasabah.

5. Pengawasan Ketat

OJK melakukan pengawasan ketat terhadap bank, terutama bank digital, untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi dan standar pelindungan nasabah. Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi yang berat, termasuk denda dan pencabutan izin operasional.

Tags: bank digitallembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Bunga Deposito Bank Digital Lebih Tinggi dari LPS: Apa Risikonya?

Next Post

Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570,49 Triliun, LPS Jamin Dana Nasabah Sesuai Syarat dan Ketentuan

Next Post
Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570,49 Triliun, LPS Jamin Dana Nasabah Sesuai Syarat dan Ketentuan

Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570,49 Triliun, LPS Jamin Dana Nasabah Sesuai Syarat dan Ketentuan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.