BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa empat Bank Pembangunan Daerah (BPD) berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), sementara satu BPD lainnya sedang dalam proses meningkatkan modal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong konsolidasi pembentukan KUB BPD untuk memperkuat posisi BPD dan memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, yang harus dipenuhi sebelum akhir tahun.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung dan memfasilitasi pembentukan KUB BPD. “Diharapkan, BPD ke depannya akan menjadi lebih sehat dan kompetitif sesuai dengan roadmap yang akan kami rilis,” kata Dian dalam konferensi pers Dewan Komisioner Bulanan September 2024, Selasa (1/10/2024).
Pembentukan KUB ini diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang bertujuan untuk memperbesar basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, dan mempercepat pertumbuhan. Dalam skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sementara bank induk bertanggung jawab atas kelangsungan anggotanya.
Dian juga menegaskan bahwa pembentukan KUB tidak akan mempengaruhi pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh masing-masing BPD. RKUD ditempatkan dengan tujuan yang jelas dan tidak akan terpengaruh oleh adanya KUB. “Ini tidak akan mengganggu manajemen keuangan di setiap pemerintah daerah, justru akan meningkatkan transaksi yang lebih baik dan lebih teratur secara keseluruhan,” tutup Dian.