TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 10 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 11 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 1 day ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

oleh Permadi
19/11/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
0
SHARE
12
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 per tanggal 15 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 15 November 2023 dan berlaku untuk PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id disebutkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak diizinkan untuk melakukan tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Merespon hal ini, LPS mengumumkan akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah dan melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.

Dalam upaya pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya oleh LPS untuk menentukan klaim yang harus dibayar. LPS berkomitmen menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dalam waktu paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha, yaitu sebelum tanggal 15 Februari 2023. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS mengambil alih semua hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank. LPS kemudian membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menangani aspek-aspek terkait pembubaran badan hukum. LPS memastikan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Indotama UKM Sulawesi. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan berkomunikasi dengan Tim Likuidasi.

Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, menghimbau agar nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan menghindari tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga menekankan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Tags: BPRBPR Indotama UKM Sulawesilembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Penyusunan Draft Penjaminan Polis, LPS Libatkan KSSK dan Asosiasi Asuransi

Next Post

Alokasi Surplus Cadangan Penjaminan LPS Akan Masuk ke PNBP

Next Post
Alokasi Surplus Cadangan Penjaminan LPS Akan Masuk ke PNBP

Alokasi Surplus Cadangan Penjaminan LPS Akan Masuk ke PNBP

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add