Berita Perbankan – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 per tanggal 15 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 15 November 2023 dan berlaku untuk PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id disebutkan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak diizinkan untuk melakukan tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Merespon hal ini, LPS mengumumkan akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah dan melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.
Dalam upaya pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya oleh LPS untuk menentukan klaim yang harus dibayar. LPS berkomitmen menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dalam waktu paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha, yaitu sebelum tanggal 15 Februari 2023. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS mengambil alih semua hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank. LPS kemudian membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menangani aspek-aspek terkait pembubaran badan hukum. LPS memastikan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Indotama UKM Sulawesi. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan berkomunikasi dengan Tim Likuidasi.
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, menghimbau agar nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan menghindari tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga menekankan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.