BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji secara komprehensif mekanisme pembiayaan ekspor oleh perbankan, sebagai bagian dari upaya memperkuat performa ekspor komoditas unggulan Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juli 2025 yang berlangsung pada Senin (4/8/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan Amerika Serikat yang baru-baru ini menetapkan tarif impor sebesar 19%. Penelitian terkait skema kredit ekspor ini dipimpin langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Mahendra menambahkan, “Saat ini Pak Dian bersama tim perbankan sedang mendalami kemungkinan penguatan penyaluran kredit kepada pelaku ekspor komoditas strategis, untuk melihat sejauh mana pembiayaan bisa ditingkatkan.”
Dalam proses kajian tersebut, OJK turut menghitung risiko serta langkah mitigasi yang diperlukan sebagai respons terhadap kebijakan baru tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini kajian tersebut hampir rampung dan telah menghasilkan estimasi kuantitatif yang lebih pasti.
OJK juga mengidentifikasi enam jenis komoditas utama yang diekspor Indonesia ke Amerika Serikat, yaitu produk elektronik, alas kaki, minyak nabati, pakaian jadi, karet, serta furnitur. Data OJK menunjukkan bahwa nilai ekspor dari enam komoditas ini mencapai sekitar US$ 14 miliar, yang mewakili 52% dari total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Mahendra menekankan bahwa sektor elektronik dan suku cadangnya memiliki peluang besar untuk tumbuh di pasar AS, terutama karena beberapa negara pesaing dikenakan tarif yang lebih tinggi. Kondisi serupa juga ditemukan pada sektor alas kaki dan minyak nabati. Mahendra menyebut, Vietnam yang menjadi salah satu pesaing Indonesia dalam ekspor alas kaki, menghadapi tarif yang lebih tinggi. Sementara itu, China belum menjalin kesepakatan tarif dengan AS.
Adapun dalam sektor minyak nabati, Indonesia menempati posisi kedua sebagai eksportir terbesar ke Amerika Serikat, di bawah Kanada. Mahendra menyampaikan bahwa status tarif untuk Kanada masih belum jelas, sehingga perkembangan tersebut perlu dipantau lebih lanjut. Untuk itu, OJK akan terus memantau perkembangan ekspor nasional serta perubahan kebijakan tarif dagang antara AS dan negara-negara mitranya.
“Ketidakpastian global seperti ini justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing ekspor nasional dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di dalam negeri,” pungkas Mahendra.











