BeritaPerbankan – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda menghebohkan masyarakat, khususnya di Aceh Tengah. Setidaknya empat pegawai bank tersebut telah diberhentikan dari jabatannya atas dugaan penggelapan uang nasabah senilai miliaran rupiah. Mereka adalah Direktur Utama berinisial AY, Direktur Operasional berinisial SW, Kabag Umum berinisial SK, dan bagian Marketing berinisial AP.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa berdasarkan laporan publikasi bank per Juni 2024, total simpanan masyarakat di PT BPRS Gayo Perseroda hanya sebesar Rp 26,15 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dana nasabah yang hilang mencapai Rp 40 miliar perlu dilakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan kebenarannya.
“Informasi bahwa uang nasabah PT BPRS Gayo Perseroda mencapai 40 miliar rupiah yang ditelap oleh oknum BPRS tersebut, perlu dibuktikan agar informasinya benar dan tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Daddi.
Daddi menegaskan bahwa OJK Aceh sedang mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini. Dia juga menekankan pentingnya perbankan untuk mengelola dana masyarakat dengan amanah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BPRS Gayo, Mulyati, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Saat dimintai keterangan di kantornya, Mulyati menolak untuk berbicara.
“Saya mohon maaf, ibu tidak bisa memberikan komentar saat ini. Beliau sedang berada di ruangan.” ujar salah satu staf.
Kejadian ini menyebabkan kepanikan di kalangan nasabah BPRS Gayo. Mereka tidak dapat menarik dana mereka dari bank dengan alasan kas bank kosong. Salah seorang nasabah bernama Ratna mengaku dirinya harus rela menunggu dalam antrean setiap hari untuk mencoba menarik dananya.
“Tapi tidak dapat ditarik lagi. Kas BPRS Gayo kosong. Jadi saya harus rela menunggu antrean setiap pagi sampai sore hari,” kata Ratna.
Sejumlah pegawai BPRS Gayo telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait kasus ini. Proses investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana ini.
OJK Aceh meminta nasabah tetap tenang dan tidak panik atas insiden ini. Daddi Peryoga memastikan bahwa dana nasabah aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Sehingga Insyaallah, seluruh dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan kriteria penjaminan LPS,” ujar Daddi.
Jika bank dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya, maka dana simpanan nasabah akan dikembalikan melalui program penjaminan simpanan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Setiap penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional bisnis LJK.
“OJK selalu melakukan pengawasan aktif dan efektif kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis LJK,” jelas Daddi.
Dalam menghadapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak bank dan nasabah. Daddi juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.