TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Minta Nasabah BPRS Gayo Perseroda Tenang, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

oleh Permadi
12/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 4
0
OJK Minta Nasabah BPRS Gayo Perseroda Tenang, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Foto: Rahmat - Lensapost.net

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda menghebohkan masyarakat, khususnya di Aceh Tengah. Setidaknya empat pegawai bank tersebut telah diberhentikan dari jabatannya atas dugaan penggelapan uang nasabah senilai miliaran rupiah. Mereka adalah Direktur Utama berinisial AY, Direktur Operasional berinisial SW, Kabag Umum berinisial SK, dan bagian Marketing berinisial AP.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa berdasarkan laporan publikasi bank per Juni 2024, total simpanan masyarakat di PT BPRS Gayo Perseroda hanya sebesar Rp 26,15 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dana nasabah yang hilang mencapai Rp 40 miliar perlu dilakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan kebenarannya.

“Informasi bahwa uang nasabah PT BPRS Gayo Perseroda mencapai 40 miliar rupiah yang ditelap oleh oknum BPRS tersebut, perlu dibuktikan agar informasinya benar dan tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Daddi.

Daddi menegaskan bahwa OJK Aceh sedang mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini. Dia juga menekankan pentingnya perbankan untuk mengelola dana masyarakat dengan amanah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BPRS Gayo, Mulyati, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Saat dimintai keterangan di kantornya, Mulyati menolak untuk berbicara.

“Saya mohon maaf, ibu tidak bisa memberikan komentar saat ini. Beliau sedang berada di ruangan.” ujar salah satu staf.

Kejadian ini menyebabkan kepanikan di kalangan nasabah BPRS Gayo. Mereka tidak dapat menarik dana mereka dari bank dengan alasan kas bank kosong. Salah seorang nasabah bernama Ratna mengaku dirinya harus rela menunggu dalam antrean setiap hari untuk mencoba menarik dananya.

“Tapi tidak dapat ditarik lagi. Kas BPRS Gayo kosong. Jadi saya harus rela menunggu antrean setiap pagi sampai sore hari,” kata Ratna.

Sejumlah pegawai BPRS Gayo telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait kasus ini. Proses investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana ini.

OJK Aceh meminta nasabah tetap tenang dan tidak panik atas insiden ini. Daddi Peryoga memastikan bahwa dana nasabah aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Sehingga Insyaallah, seluruh dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan kriteria penjaminan LPS,” ujar Daddi.

Jika bank dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya, maka dana simpanan nasabah akan dikembalikan melalui program penjaminan simpanan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Setiap penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional bisnis LJK.

“OJK selalu melakukan pengawasan aktif dan efektif kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis LJK,” jelas Daddi.

Dalam menghadapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak bank dan nasabah. Daddi juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap tenang dan menunggu proses penyelesaian yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.

Tags: BPRS Gayolembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Aset Perbankan Syariah di Indonesia Tumbuh Mencapai Rp856,67 Triliun, Tapi Pangsa Pasar Menyusut

Next Post

Gelar Pertemuan di Labuan Bajo, LPS dan PIDM Perkuat Kemitraan

Next Post
Gelar Pertemuan di Labuan Bajo, LPS dan PIDM Perkuat Kemitraan

Gelar Pertemuan di Labuan Bajo, LPS dan PIDM Perkuat Kemitraan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.