BeritaPerbankan – Perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menggelar pertemuan dengan sejumlah pemberi dana (lender) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta pada Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari pihak DSI.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, bersama jajaran manajemen dan perwakilan lender. “OJK meminta DSI menjelaskan kondisi yang terjadi serta menuntut tanggung jawab atas dana milik lender yang masih tertahan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (29/10/2025).
DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada para lender secara bertahap, sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang disusun bersama perwakilan lender.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Langkah ini diambil agar perusahaan berfokus pada penyelesaian kewajiban kepada lender dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower, baik melalui situs web, aplikasi, maupun saluran lainnya.
Selain itu, DSI juga tidak diperbolehkan mengalihkan, mengurangi, atau memindahtangankan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan pun dilarang mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau pemegang saham tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan dan tidak menutup operasionalnya, baik secara daring maupun luring. DSI wajib menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial untuk menanggapi setiap pengaduan nasabah secara tepat waktu.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, OJK menyatakan tengah mengumpulkan data dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas masalah di DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan menempuh proses hukum serta Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, dan menyelesaikan seluruh pengaduan sesuai prosedur. Sementara itu, salah satu lender berinisial R menuturkan bahwa sejak Juni 2025, penarikan dana tidak lagi diproses oleh sistem, meski proyek telah selesai dan sebelumnya dijanjikan pencairan dalam 30 hari kerja.
“Sejak 6 Oktober, DSI berhenti membayar imbal hasil dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Awalnya dikabarkan kantor hanya tutup sementara sampai 10 Oktober, tapi ternyata diperpanjang tanpa batas waktu,” ujarnya pada Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, pada September lalu beberapa lender sempat mendatangi kantor DSI dan dijanjikan perbaikan sistem pelaporan proyek di bulan Oktober. Namun, kantor justru ditutup dan bahkan dikabarkan dijual, sementara komunikasi semakin sulit dilakukan.
“Total dana saya yang tertahan sekitar Rp90 juta, dengan Rp40 juta dari proyek yang sudah selesai tetapi belum bisa ditarik. Sempat cair sebagian pada Juni, namun banyak lender lain yang dananya belum bisa dicairkan sejak 9 Juni hingga sekarang,” ungkapnya.











