BeritaPerbankan – Di tengah tren penurunan suku bunga tabungan bank konvensional yang bahkan nyaris menyentuh angka 0 persen, sejumlah bank digital justru menawarkan bunga simpanan yang sangat tinggi hingga 7 persen melampaui tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bunga simpanan bank digital yang melampaui bunga bank konvensional yang dipatok 0 hingga 4 persen dan tingkat bunga penjaminan LPS yang kini berada di level 3,5 persen, menuai kritik dari sejumlah pihak.
Merespon kritik yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto E.C mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah bank digital yang mengobral bunga simpanan tinggi untuk menggaet nasabah.
Anung mengatakan bank digital menggunakan tawaran suku bunga simpanan yang tinggi sebagai alat promosi untuk meningkatkan jumlah dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah.
“Sedangkan cost of fund Dana Pihak Ketiga (DPK) 2-3 persen. Muncul kritik ke OJK bahwa bank digital (harusnya) mengedepankan efisiensi ekonomi, tapi bunga simpanan 7 persen,” ujar Anung dalam kelas jurnalis OJK di Wisma Mulia 2 Jakarta, Rabu (7/9).
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah dengan suku bunga simpanan melebihi LPS rate maka saldo rekening nasabah tidak berhak mendapatkan jaminan dari LPS jika suatu hari bank digital tersebut ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas.
Anung menambahkan berdasarkan hasil observasi, OJK menemukan bahwa penawaran bunga yang tinggi menjadi nilai jual bank digital paling menarik di mata nasabah. Bank digital tidak akan laku jika memberikan bunga simpanan setara atau di bawah bank konvensional karena tidak ada nilai pembeda antara keduanya.
Kemudahan untuk membuka rekening tabungan di bank digital secara daring melalui aplikasi di ponsel menjadi salah satu fitur yang membuat bank digital dipilih oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif, efisien, cepat dan murah.
Sebelumnya perihal penawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan bank digital sempat direspon Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengingatkan pihak bank untuk menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang transparan kepada nasabah tentang risiko bunga simpanan tinggi di atas LPS rate maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
Kepada masyarakat LPS mengimbau untuk memperhatikan suku bunga simpanan yang diterima. Pastikan simpanan memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank gagal seperti kasus kredit macet.
Jika simpanan nasabah memenuhi syarat tersebut maka saat bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti saldo rekening nasbah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.