BeritaPerbankan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan memberi label khusus untuk bank digital sebagai sebuah jenis bank baru. Hal ini karena menyesuaikan dengan undang-undang perbankan di Indonesia yang hanya mengakui dua jenis bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, dalam aturan yang berlaku hanya mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
“OJK tentunya tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bentuk jenis bank baru,” katanya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8/2021).
Secara kelembagaan, bank digital tetap tergolong ke dalam bank umum kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi. Sebagaimana disampaikan OJK dalam berbagai kesempatan.
Oleh karena itu, OJK menjamin tidak ada dikotomi atau pembedaan antara bank umum dan bank digital. “Nah, kita juga tentunya tidak ingin mendikotomikan diantara bank yang konvensional dan kemudian beralih atau bertransformasi menjadi bnyak yang melayani digital, kemudian bank yang hybrid tadi, atau bank juga yang didirikan baru menjadi bank digital.,” bebernya.