TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

OJK Resmi Cabut Izin Crowde

Crowde Diwajibkan Menghentikan Kegiatan Usaha dan Menuntaskan Seluruh Kewajibannya

oleh Nara
12/11/2025
in Fintech
Reading Time:2 mins read
127 6
0
OJK Resmi Cabut Izin Crowde
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Crowde tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melanggar aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan juga berdampak pada keberlangsungan operasional dan layanan kepada masyarakat.

OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesehatan industri jasa keuangan nasional. Sebelum mencabut izin usaha, otoritas telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum, namun hal itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.

Sebagai langkah penegakan, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Akhirnya, perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan sejumlah tindakan lanjutan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde, di antaranya:

  1. Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho yang berakhir dengan hasil Tidak Lulus, serta dijatuhi sanksi larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di lembaga jasa keuangan mana pun. Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawab hukum yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Crowde.
  2. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan maupun kegagalan operasional Crowde, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan untuk menjalankan sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan hukum yang masih berlaku;
  2. Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, atau pihak terkait melakukan pengalihan, penjaminan, atau tindakan apa pun yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum;
  3. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Memenuhi kewajiban terhadap karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan;
  5. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  6. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk membentuk Tim Likuidasi, membubarkan badan hukum Crowde, dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK;
  7. Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang berfungsi sebagai gugus tugas pelayanan publik sampai Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin;
  8. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, masyarakat, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan dapat menghubungi Crowde melalui nomor telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau melalui email di [legal@crowde.co](mailto:legal@crowde.co), dengan alamat kantor di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Source: /modal-cekak-kinerja-buruk-ojk-cabut-izin-pinjol-crowde
Tags: crowdeLPBBTIojk
Previous Post

Akuisisi Rp1 Triliun, Adira Finance Ambil Alih Portofolio Arthaasia Finance

Next Post

LPS Umumkan 26 BPR Dilikuidasi, Begini Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan Nasabah

Next Post
LPS Umumkan 26 BPR Dilikuidasi, Begini Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan Nasabah

LPS Umumkan 26 BPR Dilikuidasi, Begini Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.