BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Langkah pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Crowde tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melanggar aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan juga berdampak pada keberlangsungan operasional dan layanan kepada masyarakat.
OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesehatan industri jasa keuangan nasional. Sebelum mencabut izin usaha, otoritas telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum, namun hal itu tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai langkah penegakan, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Akhirnya, perusahaan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan sejumlah tindakan lanjutan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde, di antaranya:
- Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho yang berakhir dengan hasil Tidak Lulus, serta dijatuhi sanksi larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di lembaga jasa keuangan mana pun. Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawab hukum yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Crowde.
- Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
- Langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan maupun kegagalan operasional Crowde, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan untuk menjalankan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan hukum yang masih berlaku;
- Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, atau pihak terkait melakukan pengalihan, penjaminan, atau tindakan apa pun yang dapat menurunkan nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum;
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memenuhi kewajiban terhadap karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan;
- Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk membentuk Tim Likuidasi, membubarkan badan hukum Crowde, dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK;
- Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang berfungsi sebagai gugus tugas pelayanan publik sampai Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin;
- Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, masyarakat, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan dapat menghubungi Crowde melalui nomor telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau melalui email di [legal@crowde.co](mailto:legal@crowde.co), dengan alamat kantor di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.











