BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan mencatat adanya penurunan restrukturisasi kredit perbankan per Oktober 2021 sebanyak Rp 714 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dari realisasi kredit tahun lalu yang mencapai Rp 900 triliun dari delapan juta nasabah.
OJK mengatakan penurunan jumlah restrukturisasi kredit pada Oktober 2021 menjadi pertanda pemulihan ekonomi nasional membuahkan hasil yang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan OJK serta ditunjang dengan kondisi perekonomian yang terus menunjukan tren positif berdampak baik terhadap stabilitas kinerja industri perbankan.
Penurunan restrukturisasi dapat diartikan sebagai indikasi membaiknya dunia usaha sehingga jumlah debitur yang memerlukan fasilitas restrukturisasi kredit terus menurun seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangsur normal pasca pandemi.
“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan,” kata Heru, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11).
OJK menyambut baik sejumlah pencapaian program pemulihan ekonomi nasional yang diarahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun demikian, OJK mengimbau seluruh pihak tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengancam kondisi perekonomian.
Stabilitas dan kinerja industri perbankan masih akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
OJK juga terus mendorong industri perbankan bergerak lincah menghadapi tuntutan transformasi digital yang semakin cepat.
OJK berkomitmen menjalin kerjasama dengan seluruh elemen mulai dari pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha dan industri jasa keuangan, untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) untuk memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan, regulasi dan pengawasan.
RP2I 2020-2025 diawali dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021.
Sementara itu Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS dijadwalkan akan diluncurkan pada akhir bulan November 2021.
Selain itu OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperbaiki tata kelola manajemen risiko dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi debitur.
Heru menegaskan seluruh kebijakan yang diterbitkan bertujuan untuk memperkuat industri perbankan agar lebih resilient, punya daya saing yang tinggi dan mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan.