BeritaPerbankan – Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, BPR harus berkontribusi dalam membantu perekonomian khususnya bagi masyarakat daerah.
Dalam perannya, OJK sendiri melakukan langkah tegas apabila BPR mengalami masalah keuangan demi memastikan tidak ada yang merugikan masyarakat. “Tugas kita di OJK melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam waktu satu tahun,” katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK.
Apabila melampaui waktu tersebut, lanjutnya, maka bank akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diresolusi. “Namun, untuk persoalan keuangan mendasar seperti fraud, tentu OJK harus melakukan langkah yang lebih tegas, Jangan sampai BPR mendapatkan stigma buruk,” tambahnya.
Tak hanya itu, OJK juga pun terus mendorong BPR/BPRS untuk melakukan konsolidasi guna melakukan penguatan modal, serta untuk mengakselerasi transformasi digital hingga meningkatkan SDM.
OJK saat ini fokus menerapkan aturan “single presence policy” bagi BPR, di mana pihaknya melarang satu pihak mengendalikan lebih dari satu bank, seperti yang berlaku untuk bank umum.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR sebagai langkah yang lebih mudah dilakukan dan memberikan insentif yang jelas. Dengan demikian, dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memungkinkan ekspansi kredit yang lebih luas, dan meningkatkan pengawasan yang lebih baik atas operasional.