BeritaPerbankan – OJK dengan Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pengawasan dan menutup pinjol ilegal. Sampai saat ini penutupan pinjol ilegal sudah mencapai lebih dari 5.000 pelaku usaha.
OJK juga melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur lebih tegas lagi sanksi bagi pelaku usaha yang membuat jasa keuangan ilegal. Tak main-main, hukuman penjara hingga sanksi denda menanti bagi para pelaku usaha pinjol ilegal.
“Kan sudah di P2SK jelas sanksi aktivitas ilegal sektor keuangan ada sanksi pidana dan denda sangat besar. Kami sedang berkoordinasi dengan 12 kementerian/lembaga untuk bisa berikan efek jera yang lebih lagi,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen , Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki.
“Dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah gitu kira-kira. Yang kedua pidana penjara,” jelas Kiki.
Ancaman itu diharapkan bisa menjadi sanksi yang jera bagi para pelaku usaha. Mengingat, korban-korban pinjol dan investasi ilegal semakin banyak.