BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan signifikan jumlah pengaduan sektor keuangan dari masyarakat. OJK menyebutkan sepanjang tahun 2021 jumlah pengaduan yang masuk sudah mencapai 595.521 pengaduan.
Jumlah tersebut naik 22 kali lipat dari data pengaduan tahun 2017 yang hanya berjumlah 25.742 pengaduan. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pengaduan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diklaim membuat angka pengaduan naik drastis.
Bahkan OJK mencatat pengaduan fintech lending atau pinjaman online menjadi sektor keuangan yang paling banyak dilaporkan kepada OJK.
Padahal menurut Tirta, data pada tahun 2020 sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan. Namun tahun ini laporan pinjaman online menduduki peringkat pertama sebanyak 50 ribu pengaduan. Sementara pengaduan sektor perbankan selisih tipis sebanyak 49 ribu kasus.
“Awalnya di tahun-tahun sebelumnya tentu yang menjadi top skorer ini perbankan, tahun ini berubah jadi fintech. Perbankan berjumlah 49.000, disusul oleh fintech 50.000 pengaduan yang masuk itu tahun ini dari Januari 2021 sampai November 2021,” ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam media gathering, Sabtu (4/12).
Pengaduan fintech lending yang diterima OJK didominasi oleh kasus perilaku debt collector yang merugikan debitur. Seperti diketahui penagih utang pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara kekerasan fisik dan verbal kepada debitur.
Bahkan kasus debt collector yang menagih dengan cara-cara kriminal sempat mengemuka ke publik hingga mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.
Menkopolhukam Mahfud MD, OJK dan Kepolisian RI menutup paksa sejumlah perusahaan fintech ilegal yang beroperasi di sejumlah kota. Mahfud MD sempat mengumumkan kepada debitur pinjol ilegal untuk tidak membayar utang dan melaporkan ke kantor polisi jika mendapatkan intimidasi.
Di urutan kedua setelah laporan fintech ditempati oleh pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk.
Tirta mengatakan dari data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa semakin banyak masyarakat yang terlibat pinjaman online ilegal, sebab pengaduan sikap debt collector paling banyak dilaporkan.
Tirta berharap jumlah kasus pinjol ilegal akan turun seiring dengan masifnya langkah pemerintah, polri dan OJK dalam memberantas praktik fintech lending ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Di sektor perbankan aduan terbanyak terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Banyak nasabah yang protes karena penilaian atau skor kredit mereka masih buruk padahal sudah melunasi cicilan.
Banyaknya jumlah pengaduan yang diterima OJK dikatakan Tirta turut dipengaruhi oleh faktor kemudahan yang diberikan OJK sehingga masyarakat lebih mudah membuat pengaduan.
Seperti diketahui pada tahun 2019 OJK mengubah nomor layanan pengaduan menjadi 157 yang lebih mudah diingat. Ribuan kasus yang masuk setiap bulannya menjadi tantangan bagi OJK untuk menyelesaikan seluruh pengaduan hingga tuntas.