TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Tutup 14 BPR, Uang Nasabah Dijamin LPS

oleh Permadi
30/07/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
124 9
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Padang dan Sidoarjo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berpotensi akan ditutup pada tahun ini. Hingga saat ini, sudah terdapat 14 BPR yang dicabut izin usahanya, sebagai bagian dari langkah penyehatan sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha BPR masih akan terus berlanjut. Dian menambahkan bahwa penutupan sejumlah BPR hingga Juli 2024 tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan secara keseluruhan. Dia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa bank yang berhasil melakukan upaya penyehatan sehingga tidak terjadi pencabutan izin operasional.

“Sebetulnya ini masih bergerak. Ada yang BPR dalam penyehatan terus bisa balik lagi sehat, itu juga banyak. Tetapi juga ada yang tidak tertolong, ya sudah kita memang serahkan ke LPS, dan saya kira kerja sama antara OJK dan LPS selama ini cukup bagus, ” katanya di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Dian menyebut bahwa penutupan BPR bermasalah memang dinantikan oleh masyarakat untuk segera diselesaikan, guna menghindari rush atau fenomena penarikan tunai secara besar-besaran dan serentak. Nasabah tidak khawatir dengan nasib simpanan mereka di bank karena LPS hadir menjamin uang nasabah melalui program penjaminan simpanan.

“Masyarakat dengan senang hati karena uangnya dijamin. LPS dengan cepat melakukan pembayaran terhadap dana nasabah yang ditaruh di BPR. Jadi tidak ada yang perlu membingungkan, karena bank itu bagian dari bisnis,” jelasnya.

Dian menjelaskan bahwa OJK telah berupaya mengendalikan agar tidak banyak BPR yang ditutup. Namun, Dian menyatakan bahwa pencabutan izin usaha bank sebanyak 1-2 bank adalah hal yang wajar dalam rangka penyehatan sistem perbankan.

“Kita bisa menjaga agar tidak banyak yang gagal. Tapi kalau BPR yang 1-2 ditutup, itu wajar saja. Kadang-kadang kita harus tegas untuk penyehatan sistem,” tutupnya.

Dian menjelaskan, dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, OJK telah ‘membereskan’ BPR-BPR bermasalah untuk memperkuat struktur perbankan, termasuk penutupan BPR yang memiliki kelemahan struktural dan terindikasi penipuan.

“Penutupan-penutupan BPR ini justru merupakan indikasi baik tentang bagaimana sistem bekerja di Indonesia. BPR yang hampir 20 tutup ini tidak menimbulkan goncangan atau keresahan pada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa penutupan 14 BPR sepanjang tahun 2024 berjalan tidak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas industri perbankan maupun perekonomian nasional.
Purbaya menegaskan bahwa bangkrutnya 14 BPR sepanjang tahun ini tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya kesalahan dalam tata kelola manajemen bank dan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus dan pemilik bank tersebut.

LPS memastikan dana nasabah dari 14 bank itu aman dijamin melalui program penjaminan simpanan. Nilai penjaminan yang diberikan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS akan mengembalikan dana nasabah yang memenuhi tiga syarat utama yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan seperti kredit macet dan penipuan.

Setelah bank dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS akan segera membentuk Tim Likuidiasi yang bertugas melaksanakan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi terhadap aset-aset bank. Proses klaim simpanan nasabah dimulai dengan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah, yang berlangsung secara bertahap selama 90 hari kerja.

Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan secara bertahap melalui laman www.lps.go.id dan pengumuman di kantor bank tersebut. LPS akan menunjuk bank pembayar untuk menyalurkan klaim simpanan nasabah. Perlu diketahui bahwa ada batas maksimal pencairan klaim simpanan yaitu nasabah lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 14 BPR berikut:

  • BPR Wijaya Kusuma, Madiun
  • BPRS Mojo Artho, Mojokerto
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
  • BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
  • BPR Bank Purworejo
  • BPR EDCCash Tangerang
  • BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
  • BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
  • BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
  • BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
  • BPR Dananta, Kudus
  • BPR Bank Jepara Artha
  • BPR Lubuk Raya Mandiri
  • BPR Sumber Artha Waru Agung
Tags: BPRlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Jaminan Simpanan Hingga Rp2 Miliar, Ini Syaratnya!

Next Post

Laporan LPS: Nasabah Tajir Dominasi Rp4.735 Triliun, Simpanan di Bank Umum Tembus Rp8.773 Triliun

Next Post
Laporan LPS: Nasabah Tajir Dominasi Rp4.735 Triliun, Simpanan di Bank Umum Tembus Rp8.773 Triliun

Laporan LPS: Nasabah Tajir Dominasi Rp4.735 Triliun, Simpanan di Bank Umum Tembus Rp8.773 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.